MAJALAH ICT – Jakarta. Ramainya isu kenaikan gaji di lingkungan pemerintah dan lembaga-lembaga negara, ternyata juga mampir ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Direncanakan lembaga yang memiliki tugas mengatur, mengawasi dan mengendalikan industri telekomunikasi Indonesia ini akan mendapatkan tambahan pendapat hingga menjadi 30 jutaan, sebelum dipotong pajak.
Ini merupakan kenaikan gaji BRTI setelah sekian lama tidak naik, yang berkisar pada angka Rp. 20 jutaan. Bahkan, dampak perubahan tunjangan jastel di Kementerian Kominfo, pendapatan angota bRTI per bulanya bisa berkurang Rp. 4 jutaan. Adanya tambahan tunjangan kinerja, tidak mampir ke Komisioner BRTI karena posisi Anggota BRTI bukanlah pejabat struktural.
Dari informasi yang didapat Majalah ICT, komponen gaji BRTI akan terdiri dari Penunjang tugas sebesar Rp. 15 juta, kemudian ada untuk transportasi sebesar Rp. 2,5 juta, dan akomodasi Rp. 7,5 juta. Kepada Angota BRTI periode 2015-2018 diberikan pula tunjangan komunikasi sebesar Rp. 2,5 juta serta biaya kesehatan Rp. 2,5 juta. Sehingga total, tiap Anggota yang saat ini berjumlah sembilan orang akan mendapatkan masing-masing Rp. 30 juta.
"Berdasarkan penurunan nilai uang dan kenaikan biaya hidup di Jakarta beberapa tahun terakhir, serta memperhitungkan tingkat kepakaran, integrita, kompetensi dan pemahaman terhadap kebijakan publik dan memahami tata kelola serta substansi pertelekomunikasian yang tinggi, maka diusulkan penyesuaian besaran honorarium menjadi sebesar Rp. 30 juta per bulan," demikian bunyi usulan rencana kenaikan gaji Anggota BRTI tersebut.