MAJALAH ICT – Jakarta. Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional (RSKKNI) Bidang Telekomunikasi dinilai memiliki arti penting sebagai upaya perlindungan dalam pemanfaatan SDM Nasional. Pelaksanaan dari RSKKNI Bidang Telekomunikasi tidak hanya strategis dari segi substansi tapi juga strategis dari makna politis yaitu perlindungan dan pemanfaatan SDM Nasional dan bisa menata atas kehadiran vendor-vendor asing, demikian dikatakan Kepala Badan Litbang SDM Basuki Yusuf Iskandar pada Pembukaan Pra Konvensi Penyusunan RSKKNI Bidang Keahlian Telekomunikasi Sub Bidang Penggelaran Jaringan Seluler di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (16/8/2016).
Basuki mengakui bahwa peran regulasi agak kendor dalam pengembanganSDM Nasional. "Dimana kontrol Pemerintah agak kurang, sehingga regulator jadi semakin jauh. Ini agak repot, Pemerintah sekarang mempunyai instrumen. Dan mudah-mudahan melalui RSKKNI Bidang Telekomunikasi, pemerintah mempunyai kontrol lebih terhadap pemanfaatan SDM dalam negeri,” tandasnya.
Kepala Badan Litbang SDM juga menyesalkan keterlambatan penerapan RSKKNI Bidang Telekomunikasi. “Saya menyesalkan kenapa hal yang seperti ini, yang paling diperlukan di negara kita ini berjalan agak lambat. Dan penggelaran jaringan seluler berjalan tanpa SKKNI, mungkin karena kontrol Pemerintah agak sedikit lemah dan juga tanggung jawab kontrak pada saat itu adalah operator,” tutur Basuki.
Basuki Yusuf Iskandar berharap pelaksanaan studi awal faktor nilai strategis yang akseptabel terhadap dinamika yang sangat cepat dapat menggerakkan sumberdaya manusia dalam negeri. “Spiritnya adalah kita jangan tertinggal dengan teknologi yang terbaru untuk kepentingan masyarakat luas dan daya saing industri dalam negeri,” jelasnya.
Pra Konvensi Penyusunan RSKKNI Bidang Telekomunikasi dihadiri perwakilan asosiasi industri, profesi, akademisi, lembaga sertifikasi profesi serta instansi pemerintah. Acara pembukaan didahului dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana atau Kepala Pusbang Literasi dan Profesi Heidi M. Idris.