Search
Minggu 7 Desember 2025
  • :
  • :

Regulasi Konten Digital Sebuah Keharusan untuk Keadilan dan Kepentingan Publik

MAJALAH ICT – Jakarta. Konten media di platform digital harus ada pengaturannya untuk mencipta keadilan berusaha di ekosistem media. Saat ini, lembaga penyiaran bekerja memenuhi hak-hak publik dalam payung regulasi serta mendapat pengawasan untuk setiap konten. Namun untuk media di platform digital, belum ada aturan sama sekali sehingga setiap orang bebas berbicara sekalipun tanpa kapasitas asalkan mampu menarik pengikut/ follower. Hal tersebut disampaikan Junico Siahaan selaku anggota Komisi I DPR RI dalam Diskusi Publik yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema Platform Digital dan Penyiaran: Peluang atau Ancaman? di Auditorium Juwono Sudarsono, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, (7/11).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menerangkan, dengan masifnya perkembangan media berplatform digital ada capital outflow atau pergerakan aset finansial ke luar negeri. Sementara dengan ketiadaan regulasi yang setara dengan media konvensional berbasiskan free to air, keuntungan ekonomi yang diperoleh negara atas bisnis di platform digital juga sangat minim. “Jadi, menurut saya, baik media konvensional ataupun digital, harus mendapat perlakuan sama lewat pengaturan konten, demi memberikan perlindungan bagi publik,” tegas pria yang akrab disapa Nico.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan pada mahasiswa yang menjadi peserta, pentingnya mengutamakan akurasi berita. Saat ini kalangan Gen Z sudah tidak lagi menikmati televisi dan radio karena lebih sering mengakses media digital lewat telepon selularnya. Harus diakui, media dengan platform digital ini telah menyebabkan informasi membanjir di tengah masyarakat. Namun sebagai mahasiswa, harus mampu memilih dan memilah setiap konten dan informasi yang diakses. Pada media konvensional seperti televisi dan radio, konten siaran harus dipastikan akurasi dan validitasnya. Hal ini tidak terjadi pada media berplatform digital. Ditambah lagi, tidak ada pengawasan untuk media digital jika melakukan pelanggaran konten. Karenanya, mahasiswa harus menjadikan televisi dan radio sebagai verifikator atas konten-konten yang beredar di media sosial.

Sementara itu, Tulus Santoso sebagai anggota KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan, jika bicara soal peluang dan ancaman tentu masih ada peluang besar pada media dengan platform digital. Namun ancaman yang menyertai eksistensinya harus dapat diatasi. “Karenanya kita butuh pengaturan untuk memberi perlindungan bagi publik dari bahaya konten-konten negatif, termasuk juga mengatur kontribusi media digital terhadap pendapatan negara,” tegasnya.

Jika melihat pelajaran dari negara-negara lain yang membuat regulasi atas media digital, ada baiknya berkaca pada kesepakatan negara-negara di Uni Eropa yang membuat Code of Conduct bersama yang disetujui oleh semua platform digital. Nico Siahaan juga menjelaskan tentang kegagalan beberapa negara dalam membuat pengaturan konten digital lantaran penolakan dari pemilik platform tersebut. Nico mengusulkan agar Indonesia dan negara-negara ASEAN bekerja sama membuat code of conduct secara regional sebagai aturan konten bagi platform digital.

Terkait aturan untuk media dengan platform digital ini, Wishnu Tri Wibowo dari Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI menilai butuh political will dari DPR dan pemerintah. “Harus diakui bahwa media digital ini memiliki damage yang besar namun kompensasinya tidak ada buat kita,” ujarnya. Perusahaan platform digital telah mengambil keuntungan yang sangat besar dari masyarakat Indonesia, maka seharusnya mereka membagi keuntungan yang diperoleh dengan adil, fair share.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UI Albani Ilmi. Acara ini sendiri merupakan kerja sama KPI dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa DPM FISIP UI.