Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

Rencana Penataan Frekuensi Pasca Penataan 2,1 GHz

MAJALAH ICT – Jakarta. Penataan 2,1 GHz sudah dirampungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Meski proses yang juga tidak kalah berat adalah bagaimana migrasi operator-operator dalam rentang frekuensi tersebut, terutama Axis Telekom Indonesia yang bergeser menempati blok 11 dan 12, pekerjaan rumah pemerintah tidak berhenti sampai disitu saja. Penataan akan terus dan wajib dilakukan pemerintah, agar frekuensi di rentang-rentang frekuensi lain tidak berantakan.

Berikut ini rencana penataan frekuensi seperti disampaikan Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo M. Budi Setiawan. Tulisan ini dapat juga dibaca dalam edisi Majalah ICT No. 6-2013 di sini.

Pita 450 MHz

Frekuensi ini untuk militer, meski ada Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) didalamnya, tapi seiring perkembangan teknologi, STI disarankan berkonsolidasi di pita 800 MHz.

 

Pita 700 MHz

Untuk menuju LTE, harus menunggu pita tersebut bersih pada 2018, mengingat cut off, atau perpindahan dari teknologi televisi analog ke digital dilakukan pada 2018. Namun bisa saja opsi mengembangkan LTE secara regional, mengingat mulai 2015, Jabodetabek sudah mulai cut off.

 

Pita 800 MHz

Pemerintah mengarahkan pada konsolidasi menjadi satu atau dua operator, sehingga masing-masing operator bisa menguasai 20 MHz. Syarat untuk LTE memang minimal memiliki lebar frekuensi 20 MHz. Operator lainnya bisa melakukan kerja sama dengan metode MVNO.

 

Pita 900 MHz

Pita yang dihuni Indosat, Telkomsel, dan XL tersebut relatif sudah rapi. Indosat sudah mendapatkan izin teknologi netral karena sudah mengajukan ke pemerintah, sedangkan XL dan Telkomsel belum. Di pita ini pemerintah akan menetapkan penghentian layanan 2G, yang kemungkinan dilakukan pada 2015

 

Pita 1800 MHz

Merupakan pita yang paling berantakan, karena pada saat pemberiannya kepada operator menggunakan metode first come first serve. Jadi nanti penataan di 2100 juga tercermin dari penataan di 1800, agar semuanya berpasangan atau contigeus, sehingga mengarah dan mendorong pada konsolidasi.

 

Pita 1900 MHz

Di pita ini terdapat operator CDMA, yaitu Smart Telecom. Pemerintah berniat membebaskan frekuensi tersebut dan memindahkan Smart ke pita 800 MHz untuk berkonsolidasi. Pita ini merupakan pita sementara menunggu masukan teknologi mobile satellite system (MSS) 

 

Pita 2300 MHz

Di pita ini merupakan contoh bagaimana regulasi tertinggal dengan teknologi. Di saat 16d baru akan membangun, sudah muncul 16e, dan sekarang sudah ke 16m dan LTE. Di pita ini terdapat 60 MHz pita yang belum dilelang, ditambah dengan frekuensi yang dikembalikan Telkom, dan frekuensi operator yang diambil pemerintah karena tak mampu bayar.