Search
Kamis 13 Februari 2025
  • :
  • :

Revisi DNI Final, Investasi Asing Telekomunikasi untuk Telepon Tetap Bisa 65%

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah akhirnya mengumumkan finalisasi draf daftar negatif investasi (DNI)  sehingga diharapkan dapat disetujui oleh Presiden. Demikian diungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar.

Menurut Mahendra, draf final revisi DNI tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi investor asing dan dalam negeri. "Selain itu draf revisi DNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional,” tandasnya.

Dalam revisi DNI terdapat perubahan DNI untuk sektor telekomunikasi. Pemerintah melakukan penyederhanaan pengaturan kepemilikan PMA pada sektor komunikasi dan informatika menjadi jaringan telekomunikasi tetap dengan PMA 65%, jaringan telekomunikasi tetap yang terintegrasi dengan multimedia 65%, dan jasa multimedia 49%. 

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menegaskan sesungguhnya aturan 65% sudah diberlakukan untuk layanan telepon bergerak seluler. Pun, yang diatur adalah kepemilikan saham langsung dan tidak berlaku untuk perusahaan terbuka yang mencatatkan diri di bursa saham. Sesuai Ketentuan Pasal 4 Perpres No.36/2010 tersebut, aturan DNI tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau portfolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. "Sehingga, pernah dalam kasus Indosat yang dibeli Qatar melampaui 65% diizinkan Menteri Keuangan karena Indosat merupakan perusahaan terbuka yang mana perubahan pemegang saham di lantai bursa tidak dapat ditentukan pemerintah," ungkapnya.

Menurut Heru, jika melihat bidang usaha yang telah dibuka pada ambang batas minimal 65%, sudah cukup banyak jenis usaha yang dibuka. Seperti untuk Jaringan Bergerak satelit, Jaringan Bergerak seluler, Network Access Point (NAP) dan  JaringanTetap Tertutup yang sudah dibuka hinga 65%. Bahkan untuk Sistem Komunikasi data dan Lembaga Pengujian Perangkat Telekomunikasi sudah terbuka untuk asing sebesar 95%.

Sementara yang masih kurang dari 65% untuk investasi asing seperti Internet Service Provider (ISP),  Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP), Jasa Multimedia serta Jaringan Tetap Lokal baik berbasis kabel maupun nirkabel (FWA) dimana-mana maksimal adalah 49%. Sementara untuk penyediaan menara telekomunikasi masih harus tertutup alias 100% untuk perusahaan nasional.

"Berkaitan dengan pembukaan beberapa bidang usaha menjadi lebih besar, yang pertama perlu dikedepankan adalah apa urgensinya membuka menjadi lebih besar, hingga 65%, dengan melihat pasar yang ada terkait dengan bidang usaha tersebut. Misalnya saja, untuk fixedline atau telepon tetap, apakah dengan menambah persentase asing usaha yang arahnya kian menurun pendapatan dan penggunanya perlu dilakukan," katanya.

Ditambahkannya, yang kedua adalah setelah dibuka apa yang dilakukan pemerintah melindungi investasi. "Kasus IM2 dan Indosat yang dibawa hingga ke Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa  kepastian investasi dan perlindungan investasi asing menjadi dipertanyakan. Begitu juga dengan berlarutnya merger keputusan proses XL-AXIS, menandakan regulasi kita tidak siap mendukung kondisi usaha dan pasar yang bergerak dinamis dan cepat. Bahkan, parahnya, ada pejabat tinggi pemerintah setingkat Menteri yang menyuarakan soal perusahaan nasional perlu diutamakan di tengah posisi yang seharusnya sebagai wasit yang fair bagi semua pemain, baik asing maupun lokal," tandasnya.

Ditekankan Heru, adalah hal yang tidak elok ketika Indonesia untuk  di satu sisi mengundang asing untuk investasi, namun di sisi lain seolah-olah menjadikan orang asing yang berinvestasi sebagai musuh. "Sebab, jika begitu, untuk apa kita bersusah mengubah kebijakan dan membuat seolah-olah terbuka untuk investasi, dimana padahal kita tidak menjadikannya mitra strategis membangun Indonesia ke depan yang lebih baik. Apalagi sektor telekomunikasi yang padat modal dan teknologi yang cepat berganti," pungkas mantan Anggota BRTI ini.