MAJALAH ICT – Jakarta. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU Revisi UU ITE) disetujui oleh 10 Fraksi Komisi 1 DPR RI. Persetujuan 10 Fraksi DPR RI tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi 1 DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Setelah Ketua Panja TB Hasanuddin melaporkan hasil pembahasan RUU Revisi UU ITE, secara berurutan 10 fraksi menyampaikan pandangan fraksi mini dalam Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Dr. Abdul Kharis Almasyhari. Pandangan mini Fraksi PDIP dibacakan oleh Dr Evita Nursanty, selanjutnya disusul Fraksi Partai Golkar. Menyusul berikutnya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem dan terakhir oleh Fraksi Partai Hanura yang disampaikan oleh Arief Suditomo.
Menteri Komunikasi dan Infomatika Rudiantara, dalam Keterangan Akhir Pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para Anggota Komisi 1 DPR RI Yang Terhormat, yang telah bekerja keras bersama-sama dengan Pemerintah, dalam rangkaian pembahasan RUU Perubahan UU ITE.
“Pemerintah menghargai, bahwa dengan dilandasi oleh keinginan bersama dan semangat yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, maka rangkaian pembahasan RUU Perubahan UU ITE ini dapat berlangsung dalam suasana yang dinamis, konstruktif dan dialogis,” papar Rudiantara.
Lebih lanjut dikatakan Rudiantara bahwa Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir dalam meletakkan dasar pengaturan dan perlindungan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. “Namun karena dalam penerapannya terjadi dinamika yang tidak bisa dihindari, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor terhadap beberapa ketentuan di dalamnya,” jelas Rudiantara.