MAJALAH ICT – Jakarta. Beberapa waktu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berjanji akan melakukan revolusi mental terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo. Internal Kominfo juga diperintahkan untuk mulai mengurangi rapat-rapat di luar. Bila rapat itu sangat mendesak dan memang benar-benar perlu, baru diperbolehkan. Kebijakan ketat ini dilakukan setelah soal kesejahteraan pegawai negeri di lingkungan Kominfo yang mencuat di 2014 lalu terselesaikan.
"Sebenarnya sih sederhana, saya minta efisien. Review yang namanya proses. Bisnis proses di-review. Bikin lebih efisien. Terutama yang berkaitan dengan proses di luar. Perizinan jangan terlalu sulit. Walaupun ini kelihatannya makin ketat makin secure buat pemerintah, tetapi menimbulkan high cost bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara sebagai dilansir laman resmi Kementerian.
Rudiantara juga mengajak internal Kominfo untuk mengubah pelayanan yang mengacu kepada pelanggan akhir dan memberikan standar pelayanan minimum untuk licence holder. "Kita harus duduk dari sisi pelanggan, seperti bagaimana kalau misalnya blankspot. Dari sisi license holder, jangan kita kasih izin tapi membuat mereka tidak sustainable," katanya. "Mereka klien kita kecuali ada kesepakatan konsensus the more the merrier. Jangan kasih saja izin tapi mati, mati sendiri," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Suprawoto menyatakan, untuk tahun 2015 ini ada tiga komponen yang menjadi nilai ukuran dalam pemberian tunjangan kinerja (Tunkin) bagi pegawai negeri Kemkominfo. Selama ini pemberian tunjangan kinerja pegawai negeri Kominfo itu untuk ukurannya baru sebatas hanya absensi.
"Untuk tahun ini harus diterapkan ada tiga komponen yang harus dilihat yaitu absensi, disiplin, dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," kata Suprawoto. Menurutnya, ketiga komponen inilah yang menjadi ukuran, bagaimana yang bersangkutan apakah dikasih penuh atau tidak. “Selama ini kan ukuran kita kalau tidak masuk sekian hari, tunkinnya dipotong sekian, terlambat 1 jam potongannya sekian dan seterusnya,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa, dengan adanya SKP ini, selain yang bersangkutan hadir, tetapi apakah yang bersangkutan berprestasi atau melaksanakan kerja dengan baik. Kalau dulu komponennya hanya datang dan pulang saja. "Istilahnya Pak Menteri 8-0-4. Jadi, masuknya jam 8, kerjanya 0, kemudian pulangnya jam 4. Nah, dengan adanya penerapan SKP ini, kita harapkan tidak 8-0-4, tetapi 8-10-4. Masuknya jam 8, kerjanya 10, terus pulangnya jam 4," jelasnya.
Dengan demikian, akan terbedakan mana yang kerja, mana yang tidak. “Yang berprestasi diberikan reward, bagi yang tidak, nanti akan ada punishment nya, dalam bentuk potongan-potongan tunkin itu,” ujarnya. Suprawoto menambahkan, sampai saat ini remunerasi Kementerian Komunikasi dan Informatika masih 47 persen. Kita harapkan nanti tahun-tahun yang akan datang remunerasi kita meningkat, supaya kesejahteraan pegawai semakin baik," imbuhnya sebagaimana dikutip dari laman Kementerian.
Sebelumnya, di 2014 lalu kabar memprihatinkan juga datang dari Kementerian berlogo Keong berwarna biru ini. Penurunan gaji para Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kominfo terjadi di dua Direktorat Jenderal, yaitu Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informasi (SDPPI) serta Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI). Tentu saja, organ yang terkait dua Ditjen tersebut ikut pula berdampak, termasuk juga ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Namun kini, persoalan tersebut selesai dimana semua tunjangan akhirnya terbayarkan menjelang tutup tahun 2014.