MAJALAH ICT – Jakarta. Sekian lama dinanti-nanti, Pemerintah akhirnya menelurkan roadmap e-commerce atau peta jalan e-Dagang Nasional melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpes). Adapun ruang lingkupnya mencakup barang untuk pemerintah dan publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa berdasar hasil keputusan rapat koordinasi antarkementerian lembaga, ada tiga poin utama yang diputuskan. "Pertama adalah roadmap e-commerce. Kedua, pembentukan komite pengarah, tim pelaksana, dan project management office (PMO). Dan ketiga, adalah penyusunan rancangan Perpres tentang roadmap e-commerce, meliputi kedua hal tersebut,” kata Menkominfo. Disebutkannya, kehadiran PMO ini akan terdiri dari para profesional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-dagang.
Sementara itu, secara garis besar, ada tujuh isu strategis pada roadmap e-commerce. Pertama, sektor logistik Pemanfaatan cetak biru sistem logistik nasional (Sislognas) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman. Pemerintah akan membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-dagang, khususnya untuk pengembangan e-Dagang Usaha Kecil Menengah (UKM) dan penguatan perusahaan kurir lokal yang berdaya saing.
Kedua, soal pendanaan berupa finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-dagang, membentuk badan layanan umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah kepada digital usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan startup platform e-dagang. Selain itu, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR), skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyertaan modal melalui modal ventura, dan skema penyediaan send capital.
Ketiga, perlindungan konsumen dengan membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perizinan bisnis untuk para pelaku e-dagang, mengembangkan nasional payment gateaway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik. Kemudian, penyelenggaraan program inkubasi bagi start-up untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, dan mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-dagang. Keempat, yaitu infrastruktur komunikasi berupa peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang.
Sedangkan hal lainnya adalah soal pajak diaman akan ada penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-dagang, pemberian insentif pajak bagi investor e-dagang, dan insentif pajak bagi startup e-dagang, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
Terkait pendidikan dan sumber daya manusia, akan diberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-dagang, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-dagang melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-dagang bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-dagang sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang.
Tak ketinggalan adalah mengenai keamanan cyber dimana perlunya peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik.