MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan penempatan data center tidak wajib letakkan di Indonesia. Pernyataan Menkominfo tersebut menepis pemberitaan di media sebelumnya yang menyatakan adanya indikasi revisi Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) untuk tidak mewajibkan mendirikan data center di Indonesia agar kompetitif dalam lanskap internasional.
"Siapa mengatakan tidak wajib? Tidak ada itu, saya tidak pernah mengatakan tidak wajib," katanya. Sebelumnya memang santer diberitakan bahwa Rudiantara mengatakan bahwa akan diubah regulasi yang mewajibkan data center diletakkan di Indonesia agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional justru merugikan kepentingan nasional. Perubahan terseut tentunya akan mengubah PP No. 82/2012 Pasal 17 Ayat (2) menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Namun begitu, tetap saja Chief RA memberikan catatan bahwa regulasi tersebut harusnya dapat diaplikasikan dan dapat ditegakkan. "Kita harus melihat regulasi itu harus applicable, harus enforceable, itu baru namanya regulasi yang bagus, applicabel harus bisa diterapkan dan bisa ditegakkan, artinya kalau tidak bisa diterapkan karena apa, harus ada sanksinya, tidak boleh regulasi hanya untuk regulasi, mau ngatur aja, tidak bisa, harus ada nilai tambahnya," tandas Rudiantara.