MAJALAH ICT – Jakarta. Proyek Palapa Ring merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membangun ketersediaan layanan jaringan serat optik sebagai tulang punggung bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Proyek ini akan membangun infrastruktur jaringan tulang punggung serat optik nasional di daerah-daerah non-commercial demi pemerataan akses pitalebar (broadband) di Indonesia. Proyek Palapa Ring dibagi menjadi tiga paket yaitu Barat, Tengah dan Timur. Proyek Palapa Ring Paket Barat akan menjangkau wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau (sampai dengan Pulau Natuna) dan Kalimantan Barat (sebagai bagian dari interkoneksi dengan jaringan serat optik yang telah dibangun) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.000 km.
Pada tanggal 29 Februari 2016 Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan PT Palapa Ring Barat telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) yang disaksikan oleh Menteri Keuangan. PT Palapa Ring Barat merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) bentukan Konsorsium Mora Telematika Indonesia – Ketrosden Triasmitra selaku pemenang lelang Proyek Palapa Ring Paket Barat. Saat ini PT Palapa Ring Barat sedang melaksanakan pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagai persyaratan untuk dimulainya proses konstruksi.
Proyek Palapa Ring merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema availability payment diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana availability payment berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).
Skema avalability payment (AP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kominfo. Dengan diambilnya resiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Pada Proyek Palapa Ring Paket Barat total AP mencapai sekitar 3,5 triliun rupiah yang akan dibayarkan secara berkala selama masa konsesi 15 tahun. Adapun kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada Badan usaha akan dijamin oleh Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII)”.
Menkominfo Rudiantara menyatakan bahwa akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi akan dapat lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia secara lebih luas.
Lebih jauh Rudiantara menjelaskan dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Berbagai pihak telah ikut mendukung proyek Palapa Ring hingga saat ini, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Keuangan dan PT PII, sehingga proses penyiapan Proyek ini dapat berlangsung relative cepat yaitu secara efektif kurang dari 1 tahun. Proyek ini telah memperoleh dukungan fasilitasi pendampingan proses transaksi (PDF) dan Izin Prinsip availability payment dari Menteri Keuangan.
PT. Palapa Ring Barat
PT. Palapa Ring Barat adalah Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat c.q Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk pelaksanaan Proyek Palapa Ring berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan PT. Palapa Ring Barat, Nomor: 284/M.KOMINFO/HK.03.02/02, Nomor: 002/ PRB/PD-DIR/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik.
Proyek Palapa Ring ini merupakan salah satu dari proyek strategis nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Yang mana secara khusus bertujuan untuk pemerataan dan peningkatan jangkauan broadband yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan kontrak PT. Palapa Ring Barat akan membangun jaringan backbone berbasis serat optik yang berbentuk ring (cincin) yang menghubungkan kota-kota atau kabupaten yaitu Dumai, Bengkalis, Siak, Tebing Tinggi, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Bembam (Batam), Tarempa, Ranai, Singkawang, Kualatungkal, dan Daik Lingga. Jaringan backbone serat optik tersebut akan mempunyai kapasitas sebesar 100 Gbps.
Saat ini progress pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT. Palapa Ring Barat antara lain sudah dalam tahap finalisasi financial close, proses akuisisi lahan dan perijinan untuk landing station dan pembangunan Network Operation Center (NOC) di daerah-daerah tersebut.