Search
Minggu 15 Desember 2024
  • :
  • :

RUPSLB XL Hanya Agendakan Soal Rencana Merger

MAJALAH ICT – Jakarta. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT XL Axiata pada 22 Januari mendatang hanya fokus mengagendakan soal rencana merger dengan PT AXIS Telekom Indonesia. Demikian informasi didapat dari undangan RUPSLB yang telah disampaikan XL kepada para pemegang sahamnya.

Dari undangan tersebut, RUPSLB mengagendakan dua hal. Pertama, meminta persetujuan mengakuisisi AXIS, setelah mendapat persetujuan dari Bapepam LK. Dan kedua, meminta persetujuan rencana merger dan draft merger XL dan AXIS.

RUPSLB XL ini dapat dilakukan karena XL telah mendapat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Seperti disampaikan Direktur Utama PT XL Axiata Tbk, Hasnul Suhaimi, setelah persetujuan dari Kementerian Kominfo dan BKPM, XL harus mendapat persetujuan dari pemegang saham XL atas aksi korporasi ini. "Setelah RUPSLB selesai dilaksanakan dan mencapai tahap closing, kita akan lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tambah Hasnul beberapa waktu lalu setelah persetujuan BKPM keluar.

Mengenai persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang belum didapat, Hasnul menegaskan bahwa proses akuisisi bisa dilakukan secara bersamaan dengan penilaian yang dilakukan KPPU. "Kami baru berkonsultasi dengan KPPU pekan lalu dan secepatnya akan ada konsultasi lanjutan," jelas Hasnul. Hasnul sendiri berharap bahwa hasil KPPU nantinya bernilai positif sehingga proses akuisisi dan merger bisa berjalan sesuai rencana.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyetujui merger PT XL Axiata dan PT AXIS Telekom Indonesia. Selain menyangkut industri telekomunikasi ke depan agar menjadi lebih sedikit pemainnya, dibanding sekarang yang sudah sangat banyak. Pertimbangan Kementerian Kominfo meloloskan merger ini juga salah satunya adalah berdasar hasil kajian aspek persaingan usaha.

Seperti dijelaskan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, berdasar hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha dimana delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan. "Begitu juga hasil kajian aspek sumber daya penomoran, hasil kajian aspek sumber daya spektrum frekuensi radio, hasil kajian aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil kajian kepentingan konsumen, maka Menteri Kominfo menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan dengan penggabungan perusahaan (2 tahap) sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut," terang Gatot.