MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan langkah tindak lanjut Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019, dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berlangsung tanggal 7 Maret 2019.
Menghormati dan mempertimbangkan seruan bersama tersebut, setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Telekomunikasi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatuka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama Dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Firmasyah Lubis, Direktur Telekomunikasi, dimintakan bahwa agar seluruh Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama dimaksud pada Hari Raya Nyepi yang berlangsung pada tanggal 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA sampai dengan 8 Maret 2019, pukul 06.00 WITA, dengan tetap menjaga kualitas layanan akses internet untuk obyek-obyek vital serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung.
Selain itu, masyarakat dan juga penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoaks dan konten negatif.