MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk menyaingi keberadaan Uber dan Grab yang saat ini sedang dirundung masalah, PT Go-Jek Indonesia bersiap meluncurkan layanan serupa yang diberi nama Go-Car. Meski begitu, konsep layanan yang diberikan akan berbeda dengan Uber dan grab, karena Go-Car direncanakan bakal bekerja sama dengan operator taksi resmi.
Uniknya, rencana itu tidak diungkapkan oleh Go-Jek melainkan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah. Andri sendiri mengungkapkan hal ini karena telah bertemu dengan CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim di Kantor Dishubtrans, Jatibaru, Jakarta Pusat.
Diceritakannya, Nadiem bertanya kepada pihaknya mengenai rencana untuk menghadirkan Go-Car. "Mereka bilang mau kerjasama dengan perusahaan taksi resmi. Saya bilang ya silahkan, boleh-boleh saja. Kita akan fasilitasi nanti. Kerja sama itu sangat dimungkinkan menyusul tidak adanya pembatasan kuota operator dan angkutan umum oleh Pemerintah Provinsi DKi Jakarta," ungkap Andri.
Ditegaskan Andri, yang terpenting dari pemberian layanan ini adalah semua armada angkutan umum harus memenuhi berbagai persyaratan seperti memiliki badan hukum, membayar pajak, dan lulus uji kir. Ditambahkannya, Go-Jek akan mengeksekusi rencananya dengan model bussines to bussines (B to B).
"Jika menggandeng operator angkutan umum resmi, Go-Jek tidak perlu lagi membentuk badan hukum dan mengurus perizinan lainnya. Hal itu karena 34 operator angkutan umum resmi yang ada di Jakarta telah memenuhi seluruh persyaratan. "Tinggal mereka bicara dengan perusahaan taksi atau Organda (Oraganisasi Angkutan Darat). Termasuk masalah tarif. Kalau sudah Ok kita tinggal tandatangan," imbuhnya.