Search
Senin 20 Januari 2025
  • :
  • :

Saksi dari Kementerian Kominfo Nyatakan Indosat-IM2 Tidak Gunakan Jaringan Bersama

MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto, hari ini mendengar keterangan saksi fakta. Dua saksi fakta itu adalah  Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo Titon Dutono, dan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen SDPPI Bertiana Sari.

Dalam kesaksiannya, Titon mengatakan penyelengggara jaringan seperti Indosat bukan hanya dapat menyewakan jaringannya kepada penyelenggara jasa seperti IM2, bahkan sangat dianjurkan untuk dapat dipergunakan oleh penyelenggara jasa sebanyak-banyaknya. "Ini penting untuk mengoptimalkan nilai ekonomi jaringan yang dimiliki dan pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dalam bidang telekomunikasi," jelas Titon. Ditambahkan Titon, dalam bisnisnya, IM2 menggunakan jaringan milik PT Indosat. Hal itu boleh dilakukan dan malah dianjurkan oleh Undang-Undang. "IM2 tidak pernah mengajukan penggunaan ijin penggunaan frekuensi, karena IM2 merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam hal ini Internet Server Provider (ISP)," urai ahli Robotika dari ITS ini. 

Soal pembayaran BHP Frekuensi, jelas Titon, sebagai pemenang tender 3G, maka Indosat yang berkewajiban membayar Bea Hak Penggunaan (BHP) frekuensi itu, termasuk BHP Telekomunikasi dan USO.. "Semua telah dibayarkan oleh Indosat sesuai ketentuan," tandasnya.

Sementara itu, Bertiana Sari mengungkapkan bahwa IM2 selama ini tidak melakukan pemakaian jaringan bersama dengan PT Indosat dalam model bisnisnya. Bertiana mengatakan kerjasama tersebut adalah di pemakaian jaringannya dalam hal sewa-menyewa. "Kerjasama yang dilakukan keduanya adalah jaringannya. Kerjasama ini wajar karena penyelenggara jasa tidak memiliki jaringan maka mereka bekerjasama dengan penyelenggara jaringan. Namun soal bagaimana model bisnisnya, itu di luar kewenangan saya," kata Berti.

Sementara, dari sidang Minggu lalu, sidang menghadirkan M. Rahmat Widayana, Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai saksi. Dari keterangan Rahmat, dijelaskan bahwa Indosat dan IM2 tidak menggunakan frekuensi bersama. Sebab, tidak mungkin ada penggunaan frekuensi bersama dalam waktu dan lokasi yang sama. "Bila ada penggunaan frekuensi bersama, maka kanal frekuensi tersebut akan tidak berfungsi," katanya.

Di persidangan, Rahmat juga menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai regulasi. "Indosat sebagai penyelenggara jaringan menyewakan jaringan ke penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam hal ini IM2. Hal itu telah sesuai regulasi, dan memang begitu aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi," jelasnya.

Ditambahkan pula, BHP Indosat selalu dibayar tepat waktu per tahun. "Sebab bila telat kena denda 2 persen per bulan. Bila ingkar bayar, maka akan terkena sanksi administratif sesuai Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang akan berlaku," kata Rahmat.

Dalam kesaksian minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Budi Dartono, pegawai Indosat. Dalam kesaksiannya, Budi mengungkapkan bahwa Biaya Hak Penyelenggaraan telekomunikasi dan USO (Universal Service Obligations) serta Biaya Hak Penggunaan Frekuensi 3G sudah dibayarkan oleh Indosat. Dan bisnis kerja sama Indosat dengan IM2, juga dilakukan dengan mitra lain seperti CBN, Lintasarta, dan Quasar.