MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberi peluang bagi situs yang ternyata salah dan terlanjur diblokir untuk dinormalisasi sehingga bisa diakses kembali. Hal itu terlihat dari Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No. 19/2014 mengenai Penangangan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Menurut aturan tersebut, pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs. Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sama dengan untuk pelaporan situs bermuatan negatif. "Masyarakat menyampaikan laporankepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan danatau pelaporan berbasis situs yang disediakan," tulis aturan tersebut.
Setelah itu, Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam jam sejak pelaporan diterima. "Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, Direktur Jenderal: akan menghilangkan dari TRUST+Positif, melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut dan melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor," demikian bunyi aturannya.
Sementara itu, mekanisme pemblokiran, menurut ketentuan yang baru, adalah dengan disediakannya daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST+Positif. "Direktur Jenderal menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST+Positif," jelas aturan yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pada 7 Juli 2014 ini. Yang dimaksud dengan Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.

















