MAJALAH ICT – Jakarta. Perseteruan antara Apple dan Samsung akhirnya berakhir. Kasus masalah pelanggaran paten ini tidak dilanjutkan di pengadilan sesuai keinginan kedua belah pihak. Namun meski begitu, kesepakatan pembayaran pelanggaran paten yang ditudingkan Apple ke Samsung ditutup dengan ‘denda’ yang tidak sedikit.
Samsung diharuskan membayar 929,8 juta dolar AS atau sekitar Rp. 11,1 triliun. Angka ini tentu lebih kecil dari gugatan Apple sebelumnya, sebesar 1 miliar dolar As atau sekitar Rp. 12 triliun, namun angka yang disepakati ini juga bukan tidak kecil bahkan sangat signifikan. Dengan penentuan angka ini, maka tidak akan ada produk Samsung yang dilarang untuk dipasarkan.
Sebagaimana diketahui, Apple dan Samsung menyepakati mediasi untuk merundingkan kasus hukum mereka seputar paten smartphone dan tablet yang mereka produksi. Mediasi ini merupakan upaya baru Apple dan Samsung menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Selama ini keduanya lebih gencar saling menggugat lewat meja hijau.
CEO Apple Tim Cook dan dari Samsung Kwon Oh-Hyun akan menghadiri sesi yang diawasi tim mediator gabungan bersama tiga sampai empat penasehat hukum internal kedua perusahaan. Upaya mediasi merupakan jalan sebelum pengadilan digelar. Saran mediasi datang dari Hakim Lucy Koh yang merupakan prosedur standar sebagaimana juga terjadi dalam peradilan perdata di tanah air. Hakim juga telah meminta Apple dan Samsung untuk menyampaikan proposal mediasi sebelum peradilan digelar. Dan akhirnya ketemulah angka 929,8 juta dolar AS yang harus dibayar Samsung.