Search
Senin 12 Mei 2025
  • :
  • :

Sansaine Exindo Diduga Terima Ratusan Miliar dari Bancakan Proyek BTS 4G, Jemy Sutjiawan Dicekal Kejaksaan Agung

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan, salah satu sub kontraktor Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur, PT Sansaine Exindo menerima uang dari para konsorsium, pemenang tender proyek ini. Karena itu, Kejaksaan Agung meminta rekanan Bakti tersebut mengembalikan uang yang diterima.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo memaparkan, penyidik menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah ke Sansaine Exindo dari beberapa konsorsium dalam proyek di Bakti Kemenkominfo. “Kami sudah temukan berapa nilai uang yang mereka terima. Karena itu, kami langsung mendesak agar dikembalikan,” kata Prabowo.

Dijelaskan, PT Sansaine Exindo merupakan salah satu sub kontraktor mengerjakan pembangunan pemancar BTS di wilayah Papua. Semua pengerjaan proyek yang terkait dengan Fiberhome disebutkan harus berhubungan dengan perusahaan tersebut.

Prabowo sampaikan, penyidik masih mendalami apakah ada pelanggaran hukum dalam penerimaan uang di Sansaine Exindo ini. “Bila ada bukti, dipastikan, pengembalian uang ini tidak akan menghapus proses pidana terhadap Sansaine Exindo. Tidak ada cerita. Kalau ada bukti, ya kami akan tetapkan tersangka. Pengembalian uang ini kan tidak berpengaruh. Kami tetap mendalami pelanggaran-pelanggarannya ada atau tidak,” tambah Prabowo.

Masih terkait dengan Sansaine Exindo , Kejagung melayangkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo. “Ya dia dicegah karena kami nilai tahu kasus ini. Bagaimana-bagaimananya itu nanti kami dalami dulu,” lanjut Prabowo.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Anang Achmad Latif (AAL), yang merupakan Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Kemudian, Mukti Ali (MA), yang menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment juga dijadikan tersangka.

Selain itu, Galumbang Menak S yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk juga ditetapkan sebagai tersangka. Dan yang terakhir, YS yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) di Universitas Indonesia pada tahun 2020 serta IH yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergy.

Ada kabar bahwa Sansaine Exindo berjanji akan mengembalikan Rp. 100 miliar kepada Kejaksaan Agung.