MAJALAH ICT – Jakarta. Yayasan Satu Dunia menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu dikatakan Knowledge Managar Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi.
Menurut Firdaus, hal itu karena pemerintah menggunakan data pribadi pengguna melalui nomor ponsel, sehingga berpotensi melanggar Pasal 26 UU ITE. Pasal 26 UU ITE berbunyi, "Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan". "Hampir dapat dipastikan informasi mengenai data nomor handphone yang akan dikirimkan sms sosialisasi itu diambil tanpa persetujuan dari pemilik nomor handphone yang bersangkutan," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, tidak semua orang pemegang nomor handphone yang dikirimi sms sosialisasi tentang kenaikan BBM itu nyaman dengan isi sms, bisa saja mereka terganggu dengan sms sosialisasi itu. "Dan yang lebih mengkuatirkan tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa 240 juta nomor handphone yang akan dikirimi SMS tidak bocor lagi ke pihak lain, yang kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS promosi dagang dan penipuan," katanya.
Firdaus juga mengatakan bahwa tindakan pemerintah yang gegabah ini bisa menuai gugatan dari masyarakat. Apalagi, katanya. dalam UU ITE jelas disebutkan bahwa "setiap orang yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan hukum atas penggunakan data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan".