MAJALAH ICT – Jakarta. Sebanyak 12 orang perempuan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik akan datangi Kantor Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). LIPKP akan melakukan audiensi, diskusi dan menyampaikan aspirasi terkait regulasi telekomunikasi dan penyerahan bunga. Kantor BRTI sendiri terletak di Menara Ravindo Jl. Kebon Sirih Kav. 75 Menteng Jakarta.
Disampaikan Sheilya Karsya sebagai koordinator aksi, pihaknya akan menyampaikan beberapa point terkait dengan kebijakan publik di industri telekomunikasi, dalam hal ini terutama adalah mengenai pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit.
"Menko Perekonomian hanya mengundang 3 operator besar saja seperti Indosat, XL, dan Telkom. Padahal masih banyak stakeholder jasa telekomunikasi yang seharusnya diikutsertakan juga dalam pembahasan tersebut," kata sheilya.
Menurutnya, PP yang dibuat tersebut merupakan kebijakan publik dan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga harus banyak melibatkan publik. "Partisipasi publik, bisa pemangku kepentingan seperti pelaku bisnis yang akan terkena dampak dari satu kebijakan tersebut harus dilibatkan. Jadi kami inginkan transparansi kepada masyarakat karena ini menyangkut hajat orang banyak," tandasnya.