JAKARTA: Kasus Indosat dan IM2 yang saat ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor ternyata telah lama tercium oleh regulator telekomunikasi, semasa 2008.
"Ya, sebelum kasus ini meledak kita sebenarnya pernah mempertanyakan perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 saat itu [2008],"ujar seorang mantan anggota BRTI kepada Majalah ICT.
Menurut dia, memang kasus korupsinya dipastikan ga ada, dan mereka juga comply dengan UU Telekomunikasi No. 36/1999. Yang dipermasalahkan, tambahnya, adalah soal persaingan usaha, di mana IM2 menjalankan akses 3G Indosat seorang diri, dengan pola bagi hasil.
Mantan anggota BRTI tersebut mengungkapkan apa yang dituduhkan Denny AK justru salah alamat, karena Indosat comply dengan UU Telekomunikasi soal frekuensi dan penyelenggaraan jaringan.
Masalah sebenarnya ada pada hak eksklusivitas IM2, dan pola perjnjian kerja sama IM2 dan Indosat. "Kalau polanya menyewa sebenarnya tidak ada masalah."tuturnya.
Corporate Secretary IM2 ANdri Aslan pernah mengungkapkan tidak ada hak eksklusivitas IM2 dari Indosat, mengingat Indosat juga menjalin kerja sama penyediaan Internet dengan Lintasarta dan CBN.