Search
Senin 12 Mei 2025
  • :
  • :

Sebelum Periksa Menkominfo dalam Kasus BTS 4G Bakti, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Bakti dan Staf Ahli Menteri Lebih Dulu

MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya adalah dari kalangan Bakti Kominfo dan Kementerian Kominfo itu sendiri. Saksi-saksi tersebut adalah DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha. WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian, HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan. SHW selaku Direktur PT Dua Putra Valutama. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. Dan, juga, SJU selaku pihak swasta.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1).