Search
Kamis 27 Maret 2025
  • :
  • :

Sebuah Kekeliruan Memasukkan Aplikasi dalam Aturan TKDN

MAJALAH ICT – Jakarta. Dimasukkannya aplikasi bergerak atau mobile appes dalam aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dinilai sebuah kekeliruan. Pasalnya, mobile apps merupakan aplikasi di luar ponsel, dan bukan bawaan ponsel itu sendiri, dan juga bukan merupakan software level dasar maupun menengah. 

"Sebuah kekeliru telah memasukkan mobile apps ke dalam aturan TKDN karena mobile apps itu industri kreatif yang dibuat oleh software house atau startup," demikian disampaikan Chairman MAstel Institute Nonot Harsono. Ditambahkannya, aplikasi bawaan smartphone itu contohnya aplikasi untuk media player, untuk kontrol kamera (foto & video), untuk sensor kesehatan, untuk mengatur display, dan lainnya.

Menurut mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ini, peluang yang justru harus dikawal adalah minimal anak indonesia yang membuat OS, mid-level firmware maupun aplikasi bawaan. "Dari kebiasaan inject dan adjusment ini, akan muncul transfer pemahaman envirinment software dalam smartphone secara komprehensif. Lalu akan muncul idea modifikasi. Anak-anak kita sudah banyak yang ahli bikin software controller dan artificial intelligent. Buktinya kontes robot dunia, anak-anak kita sering juara," tambahnya.

Menurut Nonot, aplikasi mobile seperti Facebook, WA, Line, toko online, dan lain-lain, tidak termasuk manufacturing gadget. "Kalau toh mau dipaksa untuk di-install sebelum gadget dijual, itu tetap bukan TKDN gadget, tapi affirmative policy utk mendukung industri kreatif. Disinilah konsep yang rancu," tandasnya. Konsep mengenai software yang lucu itu sendiri datangnya dari Kementerian Perindustrian.

"Mendorong startup dengan cara dicampur-aduk dengan manufacturing gadget akan pindah fokus. Tidak lagi enforce TKDN gadget, tetapi murni untuk dorong startup dan local developer Apps. Maka tidak patut lagi bicara TKDN, karena pre install mobile apps hanya titipan dari industri yg berbeda. Sebaiknya tetap konsisten bahwa merk yang telah mencapai omset tertentu wajib final assembly di Indonesia," pungkas Nonot.