MAJALAH ICT – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Mira Tayyiba dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022. Mira Tayyiba adalah juga Ketua Dewan Pengawas Bakti Kominfo Periode 2021-2026 berdasar Surat Keputusan Menkominfo bernomor 531 Tahun 2021 tentang Penetapan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain Mira Tayyiba (MT), dua saksi lainnya yang juga diperiksa yakni, Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kemenkominfo YWM dan Direktur PT Sahabat Makna VMP. Para saksi itu diperiksa untuk penyidikan lima orang tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung RI, Ketut Sumedana.