Search
Selasa 30 April 2024
  • :
  • :

Selain Dalam Negeri, Kominfo juga akan Akui Sertifikasi Hasil Uji Laboratorium Luar Negeri

MAJALAH ICT – Jakarta. Selain melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Pengakuan Balai Uji Negara Asing.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, penyusunan RPM tentang Pengakuan Balai Uji Negara Asing dimaksudkan untuk menjadi pengganti PM Kominfo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 74 ayat (2) Yang menyebutkan bahwa pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilakukan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Menteri dan Pasal 75 yang menyatakan bahwa Menteri dapat melakukan saling pengakuan. Hanya saja Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tersebut lingkupnya terbatas untuk MRA. Sedangkan hasil uji dapat saja berasal dari bali-balai uji dari negara-negara lainnya yang tidak melakukan MRA dengan Indonesia.

“Manfaat dari revisi Peraturan Menteri ini adalah untuk memberikan opsi pengakuan selain MRA yang prosesnya sulit dan panjang. Selain itu revisi Peraturan Menteri ini juga memfokuskan penilaian balai uji luar negeri pada kualitas laporan hasil ujinya untuk meminimalisir fake/false test report,” terang Noor Iza.

Dijelaskankannya, RPM Pengakuan Balai Uji Negara Asing untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilakukan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Menteri, serta Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menyebutkan bahwa Menteri dapat melakukan saling pengakuan penerapan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi dengan Negara lain.

Adapaun RPM tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing mengatur antara lain mengenai kewenangan Direktur Jenderal untuk pelaksanaan pengakuan balai uji Negara asing, Tata Cara Penetapan pengakuan balai uji Negara asing dimana Balai Uji Negara Asing yang telah mendapat pengakuan dimasukan dalam Website resmi Direktorat Jenderal dan juga dimasukkan dalam website resmi masing-masing.

“Balai Uji Negara Asing yang telah mendapat pengakuan dilakukan evaluasi secara berkala serta wajib melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh lembaga yang berwenang, menjamin bahwa pengujian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal,” jelasnya.

Dikatakan Noor Iza, yanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hadiyana@postel.go.id, siti008@kominfo.go.id, dan siti_n@postel.go.id mulai dari tanggal 30 Januari – 4 Februari 2017.