Search
Selasa 20 Januari 2026
  • :
  • :

Selain Ditagih Data Center, BlackBerry Juga Terancam Denda oleh BRTI

MAJALAH ICT – Jakarta. CEO BlackBerry datang ke Indonesia untuk meresmikan peluncuran BlackBerry Z3 versi Jakarta. Saat peluncuran, Direktur Jenderal sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo M. Budi Setiawan, sempat menagih kewajiban BalckBerry membangun data center di Indonesia, persoalan yang hampir 5 tahun tidak kunjung terwujud. Namun selain itu, ternyata BlackBerry juga terancam denda oleh Badan Regulasi Telekomunikas Indonesia. Mengapa?

Soal denda ini dikemukakan oleh Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi, ketika menyinggung kepatuhan para pemain industri telekomunikasi terhadap regulasi yang ada di Indonesia. Menurut Ridwan BRTI dan pemerintah akan tegas terhadap pemain asing di industri telekomunikasi ini, termasuk BlackBerry. "Kita sedang mematangkan aturan denda terkait dengan kualitas layanan pada konsumen," kata Ridwan.

""Sebenarnya, soal denda ke BlackBerry uangnya bukan dibayarkan ke Kementerian Kominfo, tapi merupakan pengembalian nilai pulsa akibat layanan yang tidak terpenuhi. "Ketika jaringan BlackBerry putus, coba bayangkan berapa juta pengguna yang terkena masalah. Jika sebulan misalnya Rp. 60 ribu saja biaya penggunaan BlackBerry, maka satu hari putus pengguna akan kena Rp. 2.000 yang terbuang percuma, kalau dikali sekian juta pengguna berapa," tandas Ridwan.

Wacana mendenda BlackBerry saat jaringan BlackBerry ambruk di 2013 lalu, disampaikan Anggota BRTI Nonot Harsono, yang cukup gerah dengan ulah BlackBerry mengulang kesalahan yang sama. Menurut Nonot, BRTI akan mendenda dengan besaran Rp 1.000 per pelanggan. "Ini artinya, jika ada 15 juta pengguna aktif BlackBerry yang terganggu layanannya, minimal empat jam, berarti BlackBerry harus dikenakan denda Rp 15 miliar per hari terhitung sejak terganggunya layanan hingga pulih," tegas Nonot.

Diungkapkan pula, uang denda tersebut dibayarkan oleh BlackBerry melalui operator untuk mengganti kerugian atas terhentinya layanan. Dan denda tersebut, langsung diberikan pada konsumen berupa pengembalian pulsa atau refund seperti yang selama ini sudah berjalan.

BlackBerry yang baru resmi berganti nama setelah sebelumnya bernama Reserach in Motion, dihitung Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah empat kali melakukan pelanggaran yang sama, tidak memberikan layanan berkualitas bagi konsumen yang menyebabkan tidak dapat menggunakan layanan BlackBerry sebagaimana mestinya.

Dalam aturannya, pelanggaran hanya dimungkinkan sebanyak tiga kali. Dan pelanggaran ke-4 harusnya, layanan BlackBerry dihentikan karena BlackBerry tidak dapat menjaga layanan dan terkena masalah yang sama berulang-ulang.