MAJALAH ICT – Jakarta. Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kominfo. Selama tahun 2015 Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran 5269 situs internet bermuatan negatif. Disamping itu pemblokiran juga dilakukan terhadap 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.
Kementerian Kominfo juga memblokir konten internet berupa akun, video dan konten lain berupa user generated content (UGC), diantaranya 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube. Selain itu pemblokiran konten yang bermuatan SARA dan radikalisme dilakukan terhadap 2 konten Twitter, 4 konten Facebook, dan 78 Konten Youtube.
Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, berikut adalah perkembangan penanganan situs Internet bermuatan negatif :
Kategori |
Penambahan 2014 |
JumlahSitus sd. akhir 2014 |
Penambahan 2015 |
Jumlahsitus sd. akhir 2015 |
Pornografi |
2.784 |
749.717 |
3.780 |
753.497 |
SARA |
15 |
15 |
8 |
23 |
Penipuan / DagangIlegal |
38 |
38 |
414 |
452 |
Narkoba |
– |
– |
5 |
5 |
Perjudian |
76 |
76 |
1.088 |
1.164 |
Radikalisme |
– |
– |
37 |
37 |
Kekerasan / Violence |
– |
– |
– |
– |
Kekerasan / PornografiAnak |
– |
– |
3 |
3 |
Keamanan Internet |
– |
– |
1 |
1 |
Pelanggaran HKI |
– |
– |
48 |
48 |
Lain-Lain |
670 |
11.390 |
22 |
11.412 |
Normalisasi |
111 |
111 |
137 |
248 |
Jumlah |
3.472 |
761.125 |
5.269 |
766.394 |
Dari data yang ada, dikatakan Ismail, konten pornografi menjadi ancaman besar bagi masyarakat khususnya anak dan remaja kita karena dari 766.394 konten negative yang diblokir, ada 753.497 konten pornografi. Diharapkan kiranya peran orang tua menjadi sangat penting untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet.
Mekanisme pemblokiran konten negative telah ditata sedemikian rupa dengan membentuk 4 Panel yang terdiri dari , pertama Bidang Pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet, Kedua , BidangTerroris dan Sara, ketiga bidang Investasi Ilegal, penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta narkoba dan keempat Bidang Panel Hak kekayaan Intelektual. Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan.
"Kedepannya diharapkan masyarakat dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau dengan mengakses situs http://trustpositif.kominfo.go.id dengan pengisi form di dalamnya," kata Ismail.