Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Selama 2015 Kementerian Kominfo Blokir 5269 Situs Internet

MAJALAH ICT – Jakarta. Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kominfo. Selama tahun 2015 Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran 5269 situs internet bermuatan negatif. Disamping itu pemblokiran juga dilakukan terhadap 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.

Kementerian Kominfo juga memblokir konten internet berupa akun, video dan konten lain berupa user generated content (UGC), diantaranya 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube. Selain itu pemblokiran konten yang bermuatan SARA dan radikalisme dilakukan terhadap 2 konten Twitter, 4 konten Facebook, dan 78 Konten Youtube.

Disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, berikut adalah perkembangan penanganan situs Internet bermuatan negatif :

Kategori

Penambahan 2014

JumlahSitus

sd. akhir 2014

Penambahan 2015

Jumlahsitus sd. akhir 2015

Pornografi

2.784

749.717

3.780

753.497

SARA

15

15

8

23

Penipuan / DagangIlegal

38

38

414

452

Narkoba

5

5

Perjudian

76

76

1.088

1.164

Radikalisme

37

37

Kekerasan / Violence

Kekerasan / PornografiAnak

3

3

Keamanan Internet

1

1

Pelanggaran HKI

48

48

Lain-Lain

670

11.390

22

11.412

Normalisasi

111

111

137

248

Jumlah

3.472

761.125

5.269

766.394

Dari data yang ada, dikatakan Ismail, konten pornografi menjadi ancaman besar bagi masyarakat khususnya anak dan remaja kita karena dari 766.394 konten negative yang diblokir, ada 753.497 konten pornografi.  Diharapkan kiranya peran orang tua menjadi sangat penting untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet.

Mekanisme pemblokiran konten negative telah ditata sedemikian rupa dengan membentuk 4 Panel yang terdiri dari , pertama Bidang Pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet, Kedua , BidangTerroris dan Sara, ketiga bidang Investasi Ilegal, penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta narkoba dan keempat Bidang Panel Hak kekayaan Intelektual. Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan.

"Kedepannya diharapkan masyarakat dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau dengan mengakses situs http://trustpositif.kominfo.go.id dengan pengisi form di dalamnya," kata Ismail.