MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Indonesia nampaknya sudah kehabisan cara untuk menutupi defisit anggaran. Sektor pajak yang kemarin dinilai sukses dengan tax amnesty, akan terus bekerja untuk juga menembak pajak dari penggiat di media sosial.
Salah satu sasaran yang akan dituju pemerintah adalah dengan mengenakan pajak bagi para selebriti, pedagang maun buzzer di media sosial baik lewat Instagram, Facebook maupun forum-forum seperti Kaskus.
Hal itu disampaikan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementrian Keuangan, Yon Arsal. "Pasar online (daring), transaksi harian, penjualan langsung dan peng-endorse, mereka semua adalah subyek pajak kalau mereka punya pemasukan yang harus dilaporkan," kata Yon.
Dijelaskannya, dengan menggunakan strategi ini, diproyeksikan bisa meraup penerimaan pajak sebesar 1,2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp.15,6 triliun. Yon mengatakan, pihaknya sedang dalam tahap kajian dan diskusi untuk memutuskan bagaimana pemerintah bisa melaksanakan kebijakan ini secara efektif.
"Kami masih diskusi, untuk memutuskan bagaimana pelaksanaannya dengan cara dan mekanisme yang efektif. Meski nantinya akan ada tarif (pajak) yang berbeda untuk setiap jenis bisnis yang dijalankan," ucapnya.
Kantor Pajak menargetkan untuk menjaring penerimaan sebesar Rp.10 triliun – Rp.15 triliun dari pelaku bisnis online termasuk selebgram yang mendapat pemasukan dari kegiatannya di media sosial. Caranya, pemerintah akan memantau kegiatan endorsement di media sosial, seperti di Instagram misalnya, di mana sang bintang atau selebgram mendapat bayaran dari perusahaan yang mengiklankan produknya di sosmed. Iklan lewat bintang di sosial media memang diakui ampuh dimana selebgram memiliki banyak fans atau followers.