MAJALAH ICT – Jakarta. Seluruh pemerintah daerah (pemda) diimbau segera menyelesaikan pengisian formasi jabatan secara elektronik atau e-formasi. Adapun batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir April 2016. Demikian disampaikan Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Subowo Djoko Widodo, di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Jika sampai batas waktu yang ditetapkan masih terdapat daerah yang belum mengisi e-formasi dengan benar, maka daerah tersebut tidak akan mendapatkan formasi CPNS tahun 2016. Subowo menambahkan, beberapa waktu lalu Kementerian PANRb telah menggelar rapat dengan sejumlah daerah yang pengisian e-formasinya masih di bawah 50%.
”Dengan cara itu kami mendorong pemerintah daerah yang belum melakukan pengisian e-formasi untuk segera menyelesaikannya,” ujarnya. Dijelaskannya, melalui rapat tersebut pihak Kementerian PANRB dapat mengetahui secara langsung permasalahan yang dihadapi di daerah sehingga pengisian aplikasi e-formasi tidak benar. ”Kementerian PANRB pun mencoba mencarikan solusi atas kendala yang membuat suatu daerah belum sepenuhnya melakukan pengisian,” imbuhnya.
Aplikasi e-formasi sudah diterapkan Kementerian PANRB sejak 2014. Seluruh instansi pemerintah yang mengajukan permohonan tambahan formasi CPNS tidak lagi menggunakan cara manual dengan datang ke Kementerian PANRB, namun harus dapat melalui aplikasi e-formasi. Dalam rapat perencanaan beberapa waktu lalu diketahui, ada beberapa pemerintah daerah yang belum melakukan pengisian e-formasi disebabkan jaringan internet di wilayahnya yang tidak baik.