Search
Sabtu 5 Oktober 2024
  • :
  • :

Sepanjang 2018, Sistem Pengawasan KPI Temukan 33.802 Potensi Pelanggaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Infrastruktur dan sistem baru pengawasan siaran yang digunakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sejak Januari 2018 telah mampu mengintegrasikan seluruh proses dan tahapan pengawasan yang berjalan selama 24 jam setiap hari. Mulai dari pemantauan secara real time, pengaduan, verifikasi, pembahasan potensi pelanggaran, sampai dengan putusan sanksi dinilai efektif dan efisien, baik dari hasil maupun proses.

Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran, Hardly Stefano mengatakan, dengan sistem baru ini sepanjang bulan Januari sampai dengan November 2018 tim pemantauan isi siaran telah mampu mendeteksi 33.802 scene potensi pelanggaran pada program siaran 15 televisi berjaringan nasional. Pada periode yang sama, KPI juga menerima 4.377 pengaduan masyarakat tentang konten siaran.

“Terhadap temuan awal pemantauan dilakukan pengelompokan substansi potensi pelanggaran dan verifikasi, dengan mempertimbangkan durasi, frekuensi, konteks dan value yang disampaikan. Sedangkan verifikasi terhadap pengaduan dilakukan dengan memastikan tanggal dan jam tayang program yang diadukan,” kata Hardly usai menyampaikan laporan kinerja akhir tahun bidang Isi Siaran KPI Pusat, Refleksi Akhir Tahun 2018 KPI, di Hotel Arya Duta, Rabu (19/12/2018).

Setelah dilakukan verifikasi terhadap temuan pemantauan diperoleh 533 potensi pelanggaran, sedangkan untuk pengaduan diperoleh hasil 831 pengaduan yang meliputi 120 program siaran yang berpotensi melanggar.

“Angka potensi pelanggaran program siaran ini terlihat sebagai angka yang besar jika kita hanya fokus pada program siaran yang dianggap bermasalah. Namun jika dibandingkan dengan keseluruhan program yang disiarkan oleh 15 televisi sepanjang Januari sampai November 2018, kita akan menemukan fakta bahwa presentase program siaran yang berpotensi melanggar angkanya sangat kecil. Masih jauh lebih banyak program siaran yang berada pada koridor regulasi,” jelas Hardly.

Estimasi program acara yang disiarkan oleh 15 televisi selama 11 bulan, kurang lebih 74.250 program acara. “Sehingga persentase program siaran yang berpotensi melanggar berdasarkan hasil verifikasi pemantauan real time, hanya sebesar 0,75% dari total program acara yang disiarkan. Untuk hasil verifikasi pengaduan jauh lebih kecil, 0,16% program siaran yang dianggap bermasalah. Artinya, lebih dari 99% program acara yang disiarkan oleh 15 stasiun televisi masih sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” lanjut Hardly.

Meskipun jumlah program siaran yang dinilai berpotensi melanggar tidak sampai 1% dari total jumlah program siaran, namun KPI tidak tinggal diam. Terhadap program siaran yang mengandung muatan yang dinilai melanggar P3SPS, sepanjang tahun 2018 ini KPI melakukan 144 tindak lanjut non-sanksi dan memberikan 44 sanksi kepada program siaran yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Strategi KPI dalam menegakkan P3SPS adalah melalui pendekatan kebijakan deliberatif, yaitu membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan. Karena kami menyakini bahwa melalui dialog, maka teks regulasi dapat dimaknai secara kontekstual, sehingga berbagai upaya perbaikan dapat dilakukan secara substantif,” jelas Hardly.

Selain melakukan penindakan terhadap program siaran yang dinilai melanggar P3SPS, dalam rangka mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas, KPI juga memberikan penghargaan kepada program siaran yang dinilai dapat memenuhi kriteria sebagai tontonan yang menarik sekaligus mampu menghadirkan tuntunan positif kepada pemirsa.

“Sepanjang tahun 2018 ini telah diselenggarakan Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Ramah Anak, dan Anugerah KPI. Melalui ketiga pagelaran anugerah tersebut, KPI mampu mengidentifikasikan 103 program acara televisi yang merupakan embrio terwujudnya penyiaran sehat untuk rakyat. 103 program acara tersebut telah dipublikasikan melalui website dan media sosial KPI agar dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih program siaran yang akan ditonton. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk memilih dan menonton program yang berkualitas dan meninggalkan yang bermasalah dan tidak berkualitas,” tandas Hardly.