MAJALAH ICT – Jakarta. Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan baru mengenai Uang Elektronik melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 sebagai Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Melalui aturan ini, sifat dari uang elektronik disamakan dengan uang yang non elektronik.
Menurut Kepala Departemen kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran BI, Rosmaya Hadi, salah satu ketentuan yang ada terhadap uang elektronik adalah uang tidak boleh bersifat hangus, seperti pulsa yang hangus jika masa pakai sudah lewat. "Nilai uang elektronik juga harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldo Rp. 0. "Bisa diambil sampai saldo Rp 0," katanya.
Bank Indonesia juga meminta kepada penerbit tidak memberlakukan transaksi minimal yang bisa dilakukan. "Kami juga tidak memperbolehkan penerbit uang elektronik menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak," tegasnya.
Adapun pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi penyempurnaan dan penambahan beberapa definisi, seperti definisi Uang Elektronik, definisi Acquirer, definisi LKD, dan definisi Agen LKD. Kemudian juga pengaturan perizinan Uang Elektronik, yang mengatur tata cara perizinan Uang Elektronik yang menyediakan fitur transfer dan, jangka waktu berlakunya izin selama lima tahun sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir, evaluasi terhadap izin yang telah diberikan oleh Bank Indonesia serta kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan pembatasan pemberian izin.