MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah memanggil dan meminta penjelasan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Komisi I DPR RI berencana memanggil operator telekomunikasi untuk membahas mengenai penurunan biaya interkoneksi yang telah ditetapkan pemerintah. Komisi I sendiri belum dapat mengambil putusan apapun sebelum mendapat penjelasan dari penyelenggara telekomunikasi.
Wakil Ketua Komisi I Meutia Hafidz mengungkapkan, DPR akan mengundang para operator untuk menghadiri rapat pada Kamis, 25 Agustus 2016. "Kalau memang semuanya bisa hadir besok, ya digelar rapatnya. Yang jelas, sebelum pembahasan ini melibatkan para operator, pemerintah jangan mengeluarkan keputusan atau apapun itu," tandas Meutia.
Ditambahkannya, Komisi I akan berupaya mengadakan rapat lanjutan dengan Kemkominfo lagi pekan depan sebelum tanggal 1 September 2016. Sementara itu, Kemkominfo berencana untuk mulai memberlakukan tarif interkoneksi baru per 1 September 2016.
Sementara itu, Effendi Simbolon dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam membuat kebijakan interkoneksi lantaran isu ini telah menciptakan kelompok yang setuju dan tidak setuju interkoneksi baru ini. Dinyatakannya, pihak yang tidak setuju adalah telkomsel, sementara yang setuju adalah Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren Telecom, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri).