MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan mewacanakan cukai untuk pulsa telekomunikasi, kali ini kembali diwacanakan pengenaan cukai untuk telepon seluler (ponsel). Ketika ditanyakan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengakui adanya wacana pengenaan cukai bagi telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Menurut Bambang, pengenaan cukai pada produk alat telekomunikasi itu disebabkan bea masuknya masih nol persen. Pengenaan bea masuk tidak dapat dilakukan mengingat Indonesia terikat pada konvensi internasional. "Kalau cukai boleh, sedangkan bea masuk tidak boleh," katanya beralasan.
Lebih lanjut, Bambang mengaku belum dapat menyampaikan aspek-aspek apa saja yang terkena cukai produk alat telekomunikasi tersebut. Meskipun demikian, terdapat insentif jika produksi barang-barang yang terancam terkena cukai itu tidak diimpor. "Seperti rokok yang diimpor, kita kenakan cukai tertinggi," ujarnya.
Meski begitu, menurut Bambang, Pemerintah masih mengkaji pengenaan cukai untuk salah satu dari dua alternatif pengenaan cukai untuk alat telekomunikasi ini. Yaitu, antara cukai untuk ponsel atau cukai untuk pulsa.
Sebelumnya, Bambang juga pernah melontarkan pengenaan cukai pada pulsa. Pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler dimaksudkan untuk membatasi penggunaannya karena berdampak negatif pada kesehatan.