Search
Jumat 16 Mei 2025
  • :
  • :

Siapa Kuasai Frekuensi di Indonesia?

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi I DPR berteriak soal frekuensi yang dikatakan merupakan sumber daya yang pengalokasianya perlu dilakukan secara berhati-hati. Apa yang disampaikan DPR ini memang menjadikan  frekuensi sebagai isu yang buah bibir beberapa waktu terakhir ini. Hal ini selain dipicu oleh kelangkaan frekuensi, yang oleh Dirjen SDPPI Kementeri Kominfo M. Budi Setiawan, beberapa operator sudah memasuki zona merah alias kekurangan frekuensi, juga isu isu konsolidasi XL Axiata dan AXIS membuat wacana frekuensi kembali menghangat. Apalagi dikaitkan dengan penguasaan frekuensi dan sebagainya.

Majalah ICT berusaha untuk melakukan pendataan penggunaan dan alokasi frekuensi di Indonesia. Yang didata adalah frekuensi rentang 450 MHz hingga 3,5 GHz, frekuensi-frekuensi yang dapat dipakai untuk broadband nirkabel, meski 2,6 serta 3,5 GHz dipakai TV berlangganan berbasis satelit. Selain alokasi tiap entitas operator, dicoba juga untuk mengumpulkan alokasi frekuensi berdasar grup atau konsolodisi yang sudha terjadi, seperti Bakrie Telecom yang membeli Sampoerna Telecom Indonesia dan Reka Jasa Akses (REJA) dicoba dikelompokan sebagai Bakrie Telecom, kemudian PT Telkom dan PT Telkomsel, ada juga Indoat dan IM2, serta Sinar Mas yang memiliki SmartFren dan SmartTelecom.   

Alokasi 2,6 GHz dimasukkan mengingat frekuensi ini digunakan untuk LTE ke depan. Kemudian juga 3,5 GHz pada dasarnya dialokasikan untuk Broadband Wireleess Access. Alokasi PT Telkom untuk Wimax di 2,3 GHZ dalam pendataan merupakan hasil lelang 2009. Memang dikabar Telkom mengembalikan beberapa Zone ke pemerintah, namun tidak diketahui secara pasti oleh publik zone mana yang dikembalikan PT Telkom. Untuk 2,3 GHZ alokasi frekuensi berdasarkan Zone. Jadi jika operator memenangkan 3 zone dengan masing-masing 15 MHZ, maka dihitung 45 MHz.

Berikut ini hasil pendataan alokasi frekuensi versi Majalah ICT:

""