MAJALAH ICT – Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terkait perkara gugatan Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica. Dalam Sidang, Kuasa Hukum Facebook belum mendapat kuasa dari pihak yang berwenang Facebook dan Cambridge Analytica masih mangkir untuk hadir.
Gugatan class action atas dugaan bocornya 1,09 juta data pengguna di Indonesia itu diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICTI), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Menurut penjelasan kuasa hukum penggugat Jemi Tommy, hasil persidangan menegaskan bahwa Facebook Indonesia sudah dipanggil secara patut melalui media koran dua kali dan tetap tidak hadir. Maka majelis hakim memutuskan untuk tidak akan memanggil Facebook lagi.
“Kuasa hukum Facebook diminta melengkapi dan menunjukkan surat kuasa dari direksi Facebook Inc di Amerika Serikat sesuai AD ART perusahaan media sosial tersebut. Dalam surat kuasa Facebook, pemberi kuasa tidak tertera namanya dalam AD ART Facebook Inc,” kata Jemi dari Firma Hukum Equal.
Ditambahkannya, Cambridge Analytica sudah dipanggil secara patut melalui Kementerian Luar Negeri, tetapi belum ada surat keterangan atau relaas surat panggilan kembali. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan menunggu 2 pekan lagi. Majelis hakim meminta penggugat untuk membantu memanggil Cambridge Analytica. Penggugat sudah pernah mengirimkan surat kepada Kedubes Inggris untuk membantu menghadirkan firma tersebut, tetapi belum ada balasan surat.
Disamping itu, Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia sebagai penggugat intervensi belum diperiksa dan belum diputuskan sebagai penggugat intervensi.
“Sidang dilanjutkan dua pekan lagi yaitu Kamis 25 Juli 2019,” terangnya.