MAJALAH ICT – Jakarta. Sistem Whitelist Nusantara telah diimplementasikan di 400 institusi pendidikan di 7 provinsi Indonesia yaitu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary.
"Whitelist Nusantara menjadi program prioritas pemerintah untuk menyediakan website yang direkomendasikan memiliki konten positif dan dapat diakses oleh pelajar SD, SMP, SMA dan santri di pesantren," jelas Septriana dalam Sosialisasi Sistem Whitelist Nusantara di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, di Denpasar, Bali, Kamis (25/8/2016).
Menurut Septriana, hingga saat ini sudah terdapat 184 ribu konten yang terdaftar dalam whitelist dan bisa di akses oleh masyarakat, "Terutama oleh pelajar di Indonesia," tuturnya.
Wakil Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, Prasetyo Sunaryo menyatakan Whitelist Nusantara merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memberi alternatif bagi pelajar untuk menerima informasi yang baik dan bermakna. "Sistem Whitelist Nusantara memiliki urgensi bagi dunia pendidikan, sehingga diharapkan pelajar bisa menerima konten yang produktif," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi, Woro Indah Widiastuti menyebut perkembangan teknologi yang telag mengubah pola hidup dan budaya manusia. "Sehingga etika dunia maya perlu diajarkan sejak dini untuk memberikan nilai tambah sehingga dunia maya berkembang pesat, sehat dan aman," ujarnya.