Search
Sabtu 22 Maret 2025
  • :
  • :

Situs, Aplikasi dan Akun Prostitusi Online Sudah Mengkhawatirkan

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa menyatakan perlunya upaya serius untuk menutup berbagai situs, akun dan aplikasi yang berkaitan dengan prostitusi online. Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Mabes Polri telah melakukan penutupan sebagai bagian dari upaya pencegahan (preventif).

“Sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga diperlukan berbagai upaya serius untuk melakukan penutupan terhadap situs, akun dan aplikasi yang terkait dengan prostitusi online. Saya kira Kemkominfo bersama Mabes Polri telah melakukan penutupan terhadap 800 ribu situs, 400 akun, serta 18 aplikasi sebagai bagian dari langkah dan upaya preventif,” kata Khofifah.

Ditegaskan Khofifah, keseriusan pemerintah juga dibuktikan dengan adanya pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia dalam kondisi darurat pornografi. "Jawaban terhadap kondisi tersebut, telah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Kalau Presiden telah mengeluarkan Perpu berarti kondisi menunjukkan sudah sangat genting yang memerlukan langkah-langkah serius dan cepat,” ungkapnya.

Mabes Polri sendiri mengungkap adanya 18 aplikasi gay. Kemenkominfo juga diminta bersikap lebih aktif untuk menelusuri konten yang berisi pornografi tersebut, sebab terkesan ada pembiaran agar aplikasi terkait LGBT ini tetap hidup dan merusak moral masyarakat terutama anak-anak Indonesia. Isu ini menjadi perhatian DPR.

Seperti dikatakan Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, fraksinya mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup aplikasi gay. "Munculnya 18 aplikasi gay ini merupakan bentuk kelalaian Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan pengawasan terhadap konten di internet," tandasnya.

Reni berharap agar aparat penegak hukum menindak pembuat aplikasi gay tersebut dengan dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Reni juga mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta aparat penegak hukum agar menindak tegas prostitusi online yang berbasis media sosial seperti Facebook, Twitter serta Instagram agar ditindak secara tegas. "Pembiaran terhadap akun-akun yang menjajakan prostitusi itu, sama saja bentuk upaya legalisasi prostitusi online di Indonesia," katanya.

Reni juga berharap seluruh stakeholder mulai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mengkampanyekan penggunaan internet sehat khususnya kepada anak-anak.