MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memindahkan Smart Telecom yang beroperasi di frekuensi 1900 MHz ke frekuensi 2300 MHz. Hal ini setelah pada 21 Juli lalu dikeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
Perpindahan Smart Telecom ini tentunya menimbulkan pertanyaan, berapakah biaya frekuensi yang harus dibayarkan Smart Telecom, yang mendapat 30 MHz. "Saya belum tahu angka pastinya. Namun kalau hitung-hitungan sederhana sekitar Rp. 3 triliun," demikian dikatakan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ketika ditanyakan BHP frekuensi yang harus dibayarkan Smart Telecom.
Ditegaskan Ridwan, ada faktor lain yang juga menjadi komponen perhitungan BHP frekuensi Smart Telecom. "Belum termasuk faktor dari perhitungan Jaringan Tetap Lokal yang diberikan pada penyelenggara BWA 2,3 GHz dengan Smart Telecom yang memiliki Ijin Seluler," tambah Ridwan.
Ridwan menjelaskan, dalam perhitungan, akan dimasukkan unsur teknologi netral. Hal ini karena awalnya spektrum 2,3 GHz digunakan untuk Wimax 16d. Kemudian, dengan perubahan jadi teknologi netral, maka spektrum ini bisa dipakai teknologi apapun, dengan adanya penyesuaian BHP frekuensi.

















