Search
Kamis 13 November 2025
  • :
  • :

SmartFren Lunasi Utang, Smart Telecom Belum Jelas

MAJALAH ICT – Jakarta. PT Smartfren Telecom menyatakan telah melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 222 miliar, sehingga kewajiban perusahaan sesuai dengan keputusan Kemenkominfo total senilai Rp 543 milyar telah tuntas dilunasi. Demikian disampaikan Merza Fachys, Direktur Smartfren Telecom.

Menurut Merza, sebelumnya perseroan telah melakukan pembayaran kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP) Pita frekuensi sebesar Rp 321 miliar, akhir minggu lalu sebelum jatuh tempo tanggal 15 Desember. "Adapun pelunasan ini merupakan komitmen kami sebagai operator telekomunikasi nasional, untuk memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, sebagai bentuk kepatuhan atas regulasi yang telah ditetapkan. Dengan mengucap syukur, kewajiban yang sangat besar nilainya ini tetap bisa dipenuhi walaupun kondisi keuangan perusahaan cukup ketat," katanya.

Ditambahkan Merza, langkah perseroan ini semakin memperkuat posisi perusahaan untuk menjadi operator seluler di Indonesia, yang semakin siap untuk melayani semua pelanggannya dengan jauh lebih berkualitas lagi. Saat ini total jumlah pelanggan Smartfren hingga kuartal ketiga tahun 2013 mencapai 12,5 juta pelanggan, dan 5,5 juta diantaranya merupakan pelanggan data. Sementara pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Smartfren semakin tersebar di Jawa, Bali, Sumatera, dan kota besar di Sulawesi.

Jika Smartfren sudah melunasi hutang-hutangnya kepada negara, saudara satu groupnya, Smart Telecom, nasib hitung-hitungan pembayaran BHP nya juga masih belum jelas. Pemerintah menetapkan Smart Telecom untuk membayar sesuai dengan perhitungan BHP pita, namun Smart Teleom masih menggunakan ISR karena pihaknya menganggap bukan operator 3G. Smart Telecom menduduki frekuensi PCs 1900, sementara Smartfren yang dahulu adalah Mobile-8 Telecom berada di frekuensi 850 MHz.