Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

SMS Kuak Kasus Cebongan

""

 

MAJALAH ICT – Jakarta. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengatakan menemukan sejumlah bukti kasus penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, terencana dan adanya pembiaran dari Kepolisian Daerah dan petinggi TNI. Temuan Kontras tersebut di antaranya berupa pesan singkat personel polisi yang diterima oleh seorang korban Cebongansebelum kejadian.

Isi pesan singkat tersebut adalah; "Barusan dapt bbm dari anggota: skilas info ‘Mohon dianya rekan rekan untuk saat ini anggota Kopasus dengan menggunkan lima truk berpakaian preman sudah berada di Jogja terkait kematian anggota Kopasus di Hugos Kafe kemarin, ada instruksi dari dan group Kpasus untuk kegiatan dimulai nanti malam (ini bococran sms dari salah satu anggota kpasus yang bergerak ke jgja)’."

Haris membeberkan bahwa pesan singkat tersebut diterima korban pada Jumat, 22 Maret 2013, pukul 20.58 WIB. Dia mengatakan pesan singkat tersebut sampai juga ke keluarga korban yang kemudian diterima oleh Kontras.

Kontras juga menemukan pesan singkat yang beredar di kalangan internal polisi pada 22 Maret 2013, pukul 18.52 WIB. Pesan singkat tersebut adalah, "Info dr Waka Polresta yka., 3 pleton kopassus sudah brada di DY mohon waspada n mohon di konsumsi kita kita aja, 86, 87 rekan rekan secara rapi, konsumsi corp baju coklat kemungkinan beraksi malam minggu karena aku sayang kalian."

Bukti lainnya, Kontras meyakini Kapolda DIY maupun petinggi militer setempat sudah mengetahui akan adanya insiden tersebut, tetapi gagal mencegahnya. Haris mengatakan sebelum kejadian Cebongan, Polda dan petinggi di Komando Militer menggelar pertemuan membahas kasus Hugo’s Cafe dan informasi kedatangan anggota Kopassus di Markas Polda pada 19 Maret 2013.

"Unsur kesengajaan lainnya terlihat, diantaranya dari alat yang digunakan senjata laras panjang tugas kemiliteran, yang dalam keterangan Denpom AD- merupakan AK-47," kata Haris seperti dikutip dari Tempo.co. "Juga kesengajaan untuk menyerahkan empattahanan ke LP kelas II Cebongan oleh polisi atau sengaja menempatkan diluar kantor milik Polri. Unsur ini patutnya diakomodir dalam pendakwaan."

Dengan bukti tersebut, Haris mendesak agar Kapolda maupun petinggi TNI ikut diseret ke pengadilan sebab diduga terlibat. Haris mengatakan keterlibatan mereka boleh jadi tidak memerintahkan secara langsung penyerangan ke Cebongan. Namun, paling tidak mencegah atau membiarkan sehingga insiden tersebut terjadi.

Penyerangan ke LP Cebongan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013. Tim investigasi TNI Angkatan Darat membeberkan bahwa pelakunya sebanyak 12 orang anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Menjangan, Kartasuro, dengan menggunakan senjata laras panjang dan pistol. Seorang di antaranya, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.

U disebut menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY, bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31 tahun), Yohanes Juan Manbait (38 tahun), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29 tahun), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33 tahun). Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Kopassus Sersan Kepala Heru Santoso, di Hugo’s Cafe, Sleman pada Selasa, 19 Maret 2013.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, satu di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Dikutip dari website Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hanya dua orang tersangka terlepas dari sangkaan pasal hukuman mati, yaitu Sersan Mayor Rokhmadi cs. Rokhmadi cs disangka Pasal 121 ayat (1) KUHP-Militer jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pengadilan Militer DIY akan menggelar sidang perdana tersangka Kamis besok. Haris mengatakan Kontras akan ikut memantau persidangan tersebut.