MAJALAH ICT – Jakarta. Kampanye hitam atau black campaign jelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kini kian ramai, terutama menggunakan internet di media sosial. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengungkap siapa penyebar fitnah lewat akun-akun di media sosial.
Diminta untuk mengungkap siapa di balik akun-akun penyebar kampanye hitam, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring lebih ingin masalah ini diatasi pihak kepolisian. "Kalau ada black campaign dilaporkan saja kepada kepolisian," kata Tifatul seperti dilansir melalui di laman resmi Kominfo.
Menurut Tifatul, Kementerian Kominfo tidak dalam kapasitasnya menangani kampanye gelap. “Silahkan dilaporkan ke polisi, akan ditangani secara hukum," tambahnya.
Namun begitu, Tifatul tetap mengingatkan bahwa dukung-mendukung calon presiden yang terbaik memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan sah-sah saja, tetapi tidak dengan cara kampanye hitam, harus tetap saling menghargai dan menjunjung kesantunan. ”Jangan melakukan black campaign, yang positive campaign sajalah," tandasnya.
Pernyataan Tifatul nampaknya agak berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail Cawidu menegaskan bahwa penindakan pemblokiran web site, internet atau media sosial yang terkait black campaign (kampanye hitam) Pemilihan Presiden Juli 2014, dapat dilakukan jika ada laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ismail, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Kominfo,black campaign yang berhubungan dengan Pilpres menggunakan website atau media sosial bisa dibagi dua, yang sifatnya pencemaran nama baik maka dapat dilaporkan kepada penegakan hukum dalam hal ini kepolisian. Black campaign yang sifatnya membahayakan kepentingan bangsa dan negara maka website atau media sosial tersebut dapat diblokir jika ada laporan misalnya dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Jika kampanye hitam di Website dan media yang sifatnya membahayakan kepentingan bangsa dan negara maka dapat dilakukan tindakan. Namun itupun jika ada usulan/laporan Bawaslu bahwa website atau media sosial tersebut melanggar aturan kampanye dan membahayakan kepentingan bangsa, maka Kemkominfo dapat melakukan tindakan dengan meminta ISP (provider) untuk memblokir website atau internet itu," katanya.

















