MAJALAH ICT – Jakarta. Perbedaan pendapatan antara Pakar Internet Onno W. Purbo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengenai sistem OpenBTS akhirnya menemukan titik temu. Demikian diungkapkan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), M. Ridwan Effendi.
Menurut Ridwan, disepakati bahwa pemanfaatan OpenBTS yang menggunakan frekuensi 900 MHz seperti diungkap Onno Purbo saat menampilkan produk ini di Forum Tata Kelola Internet (Internet Governance Forum) di Blai, Oktober tahun lalu. Kesepakatan itu, adalah soal penggunaan frekuensi yang harus atau hanya bisa dimanfaatkan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki ijin untuk menggunakan frekuensi.
"Dari hardware nggak masalah, yang masalah penyelenggaraannya siapa yang menyelenggarakan dan di frekuensi mana. Hardware paling harus lulus type approval," ungkap Ridwan.
"Kita sepakat sebetulnya OpenBTS boleh-boleh saja sepanjang yang menyelenggarakan berizin. Punya izin frekuensi," tambah Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, OpenBTS bisa saja dimanfaatkan untuk dissater revcovery, kemudian juga untuk proyek USO. "Kalau proyek desa berdering diganti dengan OpenBTS, maka lelang lebih sederhana karena pesertanya paling 3 operator yang miliki izin penggunaan frekuensi 900 MHz," pungkas Ridwan.