MAJALAH ICT – Jakarta. Panitia Kerja Pencurian Pulsa yang diketuai Tantowi Yahya, kembali mempertanyakan mekanisme pengembalian pulsa konsumen yang menjadi korban sedot pulsa dua tahun lalu. Pertanyaan ini memang selalu diulang-ulang, baik dalam Raker Komisi I deng Kementerian Kominfo maupun ketika ada perkembangan terhadap kasus ini. Perkembangan terakhir adalah akan segera dimajukannya kasus sedot pulsa ini ke pengadilan dengan tersangka adalah PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen bakal segera disidang karena berkas sudah dinyatakan P21 alias lengkap.
Menanggapi pertanyaan yang terus-menerus diulang oleh Panja yang masa kerja nya sudah hampir memasuki tahun ke-3 ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengawasi pengembalian pulsa kepada tiap pelanggan seperti yang dipertanyakan terus oleh Panja. Namun yang jelas, pihaknya dan BRTI, telah menyampaikan data lengap pengembalian pulsa pada Panja sesuai dengan pemrintaan saat kasus ini merebak di akhir 2011 dan awal 2012. "Jika ada yang melaporkan belum diganti, kita mediasi. Pengguna ponsel sekarang lebih dari 240 juta, bagaimana kita bisa mempelototi satu per satu mana yang sudah dikembalikan dan mana yangbelum," terang Tifatul.
Senada dengan Tifatul, Anggota BRTI M. Ridwan Effendi juga mengatakan hal yang sama. "Kita sudah laporkan ke Panja dan Bareskrim semua data yang terkait dengan kasus ini," tandas Ridwan. Dijelaskan Ridwan, data yang disampaikan termasuk data operator sudah mengganti berapa besar nilainya dan ke nomor mana saja penggantiannya. "Data itu ada di Panja semua dan disampaikan juga ke Bareskrim," tambah Ridwan lagi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka kasus pencurian pulsa yakni Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen bakal segera disidang karena berkas sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
Menurut Setia, Nirmal bersama berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Maret 2013 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidang," jelas Setia.
Dijelaskan Setia, Nirmal disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP. Dimana, kasus yang dilaporkan oleh feri Kuntoro ke polisi ini mrupakan modus fpenyedotan pulsa melalui layanan SMS Premium. "Itu mengakibatkan kerugian yang dialami masyarakat," ujar dia. Namun, Setia tidak bisa menjelaskan berapa total kerugian yang diakibatkan pencurian pulsa tersebut.
Sementara itu, tersangka lain yang juga terkait dengan pencurian pulsa, yaitu Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto belum dinyatakan P21. Sebab, berkas keduanya belum dikembalikan penyidik Polri ke jaksa peneliti untuk dilengkapi.
"Berkas perkara tersangka atas nama Khrisna Pribadi dan Windra Mai Haryanto masih menunggu diserahkan kembali dari penyidik Polri,” tandas Setia.