MAJALAH ICT – Jakarta. Sopir taksi Uber berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan sang sopir taksi berbasis aplikasi ini melakukan tindakan pengancaman dan tindak kekerasan terhadap penumpangnya yang bernama Setiawati. AS diketahui melakukan penamparan dan dan sempat menodongkan pistol mainan kepada Setiawati. Karena peristiwa tersebut, Uber pun kemudian memecat AS secara tidak hormat.
Disampaikan Juru Bicara Uber Dian Safitri, sopir Uber AS telah dinonaktifkan dari platform Uber. "Pengemudi yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari platform Uber segera setelah kami mengetahui tentang insiden tersebut," ungkap Dian.
Selain itu, Uber juga telah menghubungi Setiawati guna memperdalam informasi mengenai peristiwa tersebut. "Kami telah menghubungi pengguna untuk mengetahui informasi lebih lanjut dan menyampaikan simpati kami. Kami siap membantu pihak yang berwajib dalam proses yang sedang berlangsung," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolsek Gambir AKBP Ida Ketut Gahananta Krisna Rendra di Jakarta menyampaikan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 23.50 WIB, saat wanita bernama Setiawati itu memesan taksi di Jalan Alyadrus Petojo, Gambir, Jakarta Pusat dengan tujuan Bekasi. Namun diperjalanan, tepatnya di depan Pos Polisi Juanda, AS tersebut meminta para penumpang itu turun.
Karena tidak belum sampai tujuan akhir, korban komplain. Terlebih, saat itu kondisi ibunya sedang sakit sehingga tak mungkin jika harus mengiyakan keinginan pengemudi untuk turun di tengah perjalanan. AS kemudian menodongkan sebuah pistol dan menampar penumpang korban.
Sang sopir berhasil diamankan polisi, tak jauh dari lokasi," kata Krisna. Menurutnya, di tengah jalan AS tidak mau mengantar sampai tujuan. Krisna menjelaskan, akibat perbuatannya itu, AS terancam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Pelaku terancam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Prinsipnya, yang pasti membuat merasa terancam karena dia bawa senjata. Prinsipnya satu itu digunakan untuk kekerasan mencari sesuatu," yakinnya.