MAJALAH ICT – Jakarta. Karena menipu pedagang online, Robby Tanuwijaya dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Modus tersangka mencari barang-barang mewah yang dijual di internet. Setelah menentukan korbannya, pelaku kemudian menghubungi dan mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.
Diungkapkan Kanit II Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya Nugraha, Robby menjadi tersangka penipuan dengan sasaran korban penjual atau pedagang yang menjajakan dagangannya di internet. Dari Robby, polisi menyita sejumlah barang-barang mewah hasil kejahatan, salah satunya jam tangan merk Rolex seharga Rp120 juta.
"Kami telah menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan atas nama Robby Tanuwijaya. Korbannya penjual online. Setiap bertemu dengan calon korbannya, pelaku selalu berpakaian mewah seperti orang kaya," ungkap Ari.
Modus operandinya, setelah bertemu korban, pelaku menunjukkan bukti transfer palsu seolah-olah telah mengirim uang pembelian, dengan tujuan korban percaya kalau pelaku sudah mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati. "Padahal bukti transfer itu palsu," katanya.
Dijelaskan Ari, Robby berhasil ditangkap di rumahnya, Perumahan Danau Indah 15, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dan penyidik, katanya, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan melengkapi pemberkasan.