MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani nampaknya gerah dengan ulah Google yang masih mangkir dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya di Indonesia. Mengingat tahun 2016 akans egera berakhir, Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan upaya mengejar pajak Google di awal 2017 mendatang. Bahkan katanya, Google hanya boleh beroperasi di Indonesia jika membayar pajak.
Menurut Sri, pemerintah akan menghormati investasi yang ditanamkan Google di Indonesia, mengingat perusahaan tersebut membawa teknologi mesin pencari yang bermanfaat di internet. Namun, katanya, hal lain yang perlu dipatuhi oleh Google adalah membayar pajak. “Karena yang kita bangun saat ini adalah kepercayaan, jadi bagaimana mereka menghormati prinsip tersebut,” tandasnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Google Asia Pacific Pte Ltd sendiri sudah bertemu membahas soal tagihan pajak. Namun nampaknya terjadi jalan buntu mengingat Google tetap berkeras untuk tidak mengikuti membayar kewajiban berdasar angka yang ditetapkan pemerintah, sementara pemerintah menilai pajak yang dibayarkan Google masihlah amat kecil.
Mengenai hal itu, Sri menegaskan bahwa proses yang kini dilakukan Ditjen Pajak bukanlah tawar-menawar. Hal itu karena Google sebagai entitas bisnis yang berusaha di wilayah Republik Indonesia, berkewajiban membayar pajak dan negara berhak mendapatkan bagian berupa pajak. “Ini bukan negosiasi, melainkan proses untuk collection,” katanya.
Karena itu, di 2017 mendatang pihaknya akan mengadu data dengan yang dimiliki Google. “Kita akan duduk bersama lagi setelah tahun baru untuk buka-bukaan data transaksi bisnis Google yang akan digunakan sebagai basis pajak. Kita akan verifikasi data versi pajak atau Google yang menggambarkan transaksi yang terlegitimasi,” pungkasnya.