MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki dugaan korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Tim tersebut diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Tim Investigasi terdiri dari Inspektorat Jenderal dengan diketuai Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kalamullah Ramli.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. "Kami bentuk tim investigasi untuk menangani dan mempelajari masalah ini secara mendalam. Tim terdiri dari Inspektorat Jenderal. Penanganan kalau ada masalah di lapangan diketuai Kalamullah Ramli, Staf ahli menteri bidang teknologi," kata Tifatul.
Dijelaskan Tifatul, selain telah membentuk tim investigasi, Kemenkominfo juga sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi Kepala Balai Penyedia dan Pengelolaan Pembiayaan Teknologi Informasi (BP3TI), Santoso Serad, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tifatul mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku. "Saat ini kan sudah ada satu orang tersangka, kita siapkan pengacara dan kita hormati proses hukum," tandas Tifatul.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso Serad dan Dirut PT Multidana Rencana Prima (MRP) Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 83/F.2 Fd.1/07/2013 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013. Penetapan tersebut didasarkan dugaan Kejagung bahwa pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT MRP di Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 81 miliar serta di Provinsi Banten dan Jawa Barat senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak.