Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Status Semua ISP Kini Illegal

MAJALAH ICT – Jakarta. Pertama kali muncul pada 2012, sudah banyak kejanggalan yang melingkupi kasus IM2. Sikap tegas dan konsisten Indosat yang menjalani proses hukum secara lurus dan sesuai ketentuan yang ada malah mepersulit geraknya di pengadilan.

Kekurangtahuan jaksa pada proses teknis di industri telekomunikasi membuat kasus tersebut terasa makin sulit bagi Indosat, dan makin jauh dari keadilan yang didambakan.

Suara dari dunia internasional, yang relatif lebih tahu mengenai proses kerja sama di industri telekomunikasi pun hanya dianggap angin lalu bagi penegak hukum. Setelah disalahkan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto pun maju ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan harapan proses hukumnya akan lebih adil dan fair.

Kenyataannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah memperberat hukuman Indar Atmanto dari sebelumnya hanya 4 tahun menjadi 8 tahun. Selain memperberat hukuman, dalam putusan majelis hakim PT yang diketuai Syamsul Bachri Bapa Tua juga menetapkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara bagi Indar. Denda itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor. Pertimbangan penambahan hukuman, karena kerugian dalam kasus ini dianggap sangat signifikan karena nilainya di atas Rp1 triliun.

Keputusan Pengadilan Tinggi itu tentunya menyakitkan komunitas telematika di Indonesia dan seluruh dunia karena keputusan tersebut sama saja membuat penyelenggara jasa internet lainnya illegal.

Karena, tak ada penyelenggara jasa internet yang memiliki infrastruktur BTS sendiri, dan mereka hanya memiliki server untuk basis data pelanggan. Model bisnis ISP adalah pelayanan, bukan penyediaan infrastruktur. ISP merupakan reseller jaringan milik operator yang memberikan layanan kepada pengguna akhir dan warnet.

Izin ISP sendiri berbeda dengan izin operator penyelenggara telekomunikasi, sehingga model bisnis ISP memang legal menurut UU Telekomunikasi No. 36/1999.

Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Padahal, ratusan ISP beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp1,3 triliun. Dampaknya, mereka bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet (Kiamat Internet). Sehingga akan mengganggu ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, Indonesia juga bisa terisolasi dari dunia internasional, karena tanpa internet, maka Indonesia seperti katak dalam tempurung, yang rakyatnya tidak bisa berkembang. Pemerintah pun terkena imbasnya, karena tanpa internet, roda pemerintahan tak akan bisa berjalan sama sekali.

Tulisan ini dan informasi-informasi mengenai perkembangan ICT Indonesia lainnya dapat dibaca di Majalah ICT Edisi No. 20-2014 di sini