MAJALAH ICT – Jakarta. Wacana revisi dua Peraturan Pemerintah dalam sektor telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000, khususnya terkait Network Sharing, dinilai sudah kian hilang arah karena begitu banyak yang dihabiskan untuk berpolemik. Padahal sesungguhnya, revisi ini adalah bertujuan untuk bagaimana bisa memperluas jaringan broadband Indonesia ke depannya. Padahal, soal berbagai jaringan bukanlah hal baru dan banyak operator telekomunikasi di dunia yang melakukan praktik berbagi jaringan, baik aktif maupun pasif.
Menurut Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, di Jakarta, tidak ada alasan hal tersebut tidak dapat dilakukan di Indonesia. "Dengan berbagi, akan memberikan akses yang semakin merata bagi masyarakat, industri menjadi lebih efisien dan ketersediaan infrastruktur telekomunikasi juga bisa semakin cepat meluas. Terjadi penurunan tarif, kesenjangan digital antara masyarakat perkotaan dan pedesaan makin menurun, dan tentunya ekonomi daerah bisa semakin tumbuh,” kata Agus.
Ditambahkannya, saat ini banyak pihak yang ikut campur dalam polemik ini dengan kepentingan masing-masing. Akibatnya, keributan ini menjadi tidak obyektif lagi. Kata Agus, untuk itu seharusnya esensi dasar revisi PP itu dikembalikan, dengan mempertanyakan manfaatnya bagi masyarakat. “Biarkan pemerintah melalui Kemenkominfo untuk secepatnya menyelesaikan revisi kedua PP tersebut, karena itu bagian dari kewenangan dan hak untuk mengatur industri ini supaya lebih baik dan semakin besar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Jika polemik ini semakin tak menentu, pemerataan penyediaan infrastruktur telekomunikasi akan semakin lama. Imbasnya adalah masyarakat di pedesaan atau pelosok,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi. Dikatakan Heru, sesungguhnya jika network sharing diimplementasikan, industri dianggap akan efisien dan bergairah sehingga pajak yang dibayar pun akan lebih besar. “Penghematan biaya dengan sharing network justru juga bisa digunakan untuk memperluas jaringan dan memberi layanan lebih berkualitas pada pengguna untuk adopsi teknologi mutakhir. Percayakan saja pengaturan industri telekomunikasi pada Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai regulator industri,” yakin Heru.