MAJALAH ICT – Jakarta. Proses seleksi tambahan blok 3G yang menyisakan dua blok dengan masing-masing 5 MHz FDD sedang berlangsung. Dan nampaknya, meski bersifat hanya penambahan, seleksi ini lebih berat atau minimal sama dengan seleksi 3G ketika pertama kali digelar di 2006 dengan metode lelang. Pemerintah maupun regulator menetapkan seleksi yang tidak main-main bahkan terlampau rumit dengan harga frekuensi yang mahal, bahkan termahal sepanjang sejarah pengalokasian frekuensi. Sebagaimana diketahui, saat lelang di 2006, up front termahal ditawarkan Telkomsel dengan angka Rp. 218 Milyar, dan saat ini satu blok "dijual" dengan harga Rp. 256,611 Milliar. Sehingga untuk dapat tambahan 5 MHz atau satu blok saja operator harus merogoh kocek total (up front free dan BHP tahun pertama) sebesar Rp. 615,866 Milyar.
Selain harus menggelontorkan uang, proses seleksi juga tidak mudah. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 43/2012 mengenai tata cara seleksi penambahan blok 3G, seleksi tidak tepat jika hanya dikatakan dengan metode beauty contest, tapi beauty contest+. Disebut + karena selain ada seleksi "adu cantik" juga ada seleksi administratif ang bersifat sistem gugur. Artinya, ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen seleksi, peserta dinyatakan gugur dan tidak bisa diikutkan dalam seleksi "adu cantik" itu sendiri.
Dokumen apa saja yang dapat membuat peserta gugur jika tidak lengkap atau sesuai dengan ketentuan dokumen seleksi, berikut ini daftar panjang nya:
1. Formulir permohonan mengikuti Seleksi;
2. Copy Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang terbaru;
3. Copy bukti pembayaran BHP IPSFR 2.1 GHz dan BHP IPSFR lainnya yang dimiliki oleh Peserta Seleksi;
4. Copy bukti pembayaran BHP Telekomunikasi dan BHP USO;
5. Copy akta pendirian perusahaan, akta perubahan terakhir beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
6. Jaminan Keikutsertaan Seleksi;
7. Surat-surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6000,- oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama dan/atau yang diberikan kewenangan untuk menandatanganinyaberdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagai berikut:
a) surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku selama proses Seleksi dan pasca Seleksi;
b) surat pernyataan tidak akan melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme selama proses Seleksi (Pakta Integritas);
c) surat pernyataan bahwa Peserta Seleksi tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan Komisaris Utama maupun Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
d) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
e) surat pernyataan kesanggupan menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan (Spectrum Surety Bond) apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
f) surat pernyataan kesanggupan membayar upfront fee dan BHP IPSFR tahunan apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
g) surat pernyataan kesanggupan memenuhi rencana penggelaran (roll-out plan) site 3G pita frekuensi radio 2.1 GHz apabila ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi;
h) surat pernyataan kesanggupan mengikuti penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2.1 GHz;
i) surat pernyataan kesanggupan memenuhi tingkat komponen dalam negeri;
j) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan pengembangan sumber daya manusia;
k) surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan penelitian dan pengembangan; dan
l) surat pernyataan kebenaran atas seluruh informasi dan data yang disampaikan.
BERSAMBUNG…..