Search
Senin 24 Maret 2025
  • :
  • :

Sumbang Kejahatan Kekerasan, Situs Porno Harus Diblokir!

MAJALAH ICT – Jakarta.Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, mengatakan bahwa untuk menghapus informasi konten situs pornografi yang kini terus membanjiri internet harus dihapus dari pusatnya. Sebab, selama ini situs porno itu hanya dihapus kontennya saja dari berbagai situs yang tersebar luas.

Kemkominfo sejauh ini sudah menghapus 750 ribu konten porno tetapi yang terjadi malah jumlah konten baru dengan isi yang sama justru bertambah banyak. Sujatmiko menegaskan fakta ini dalam sambutan dan arahannya pada Rakor mengenai Pencegahan dan Penanganan Pornografi, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian.

Sujatmiko yang didampingi Asdep Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Rudoro Susanto, mengatakan pula bahwa Kalau negara seperti China atau Jepang saja dapat memblokir situs berisi konten pornografi, mengapa Indonesia tidak, tanyanya. Sujatmiko dalam waktu dekat ini berjanji akan menemui Menkominfo dan mendesak agar segera dilakukan pemblokiran situs porno di Indonesia.

Sudah diketahui luas bahwa dampak pornografi sudah begitu besar “menyumbang” angka kejahatan kekerasan terutama kepada anak-anak dan perempuan. Situs berisi konten pornografi itu terus membanjiri, sementara upaya penegakan hukum juga masih terhitung lemah. Upaya pemerintah melindungi anak-anak dan perempuan dari aksi kekerasan baru-baru ini dipertegas dengan diterbitkannya Perppu No.1 Tahun 2016 atau yang dikenal dengan Perppu Kebiri.

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenag RI Provinsi Jatim, SKPD Pemprov Jatim, Kejaksaan Negeri Jatim, BPPKB Provinsi Jatim, Kepala Kemenag Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik dan Kab.Bangkalan. turut hadir pula para Kepala Sekolah dan Ketua OSIS SMA 1, SMA 2, SMA 3, MAN Surabaya,  Ketua Penggerak PKK Provinsi Jatim dan perwakilan pimpinan Pesantren dan organisasi kemasyarakatan se-provinsi Jatim lainnya. Hasil rakor ini diharapkan adanya keterpaduan antara Pusat dan Daerah dalam mengatasi bahaya pornografi dan rencana tindak lanjut dengan terbentuknya Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Provinsi,Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.